Edy menjelaskan, kasus UU ITE yang menjerat Rahmadsyah Sitompul yakni soal postingannya yang dinilai melakukan penghinaan melalui media sosial terhadap pelapor yakni Zahir yang kini menjadi Bupati Batubara. Kasus ini sendiri terjadi pada saat Pilkada Batubara tahun 2018 lalu. Sidangnya sendiri masih berlangsung dan pada Selasa (25/6/2019) dijadwalkan untuk kembali digelar.
\"Selasa mendatang masih lanjut sidangnya,\" ujarnya.
Selaku pihak penuntut, Kejari Batubara menurut Edy tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan baru atas perilaku dari Rahmadsyah yang mangkir di persidangan namun muncul di Jakarta.
\"Itu kewenangan dari majelis lah. Yang pasti kan dari kejadian ini pasti majelis sudah bisa menilai ini kooperatifnya seperti apa, kehadirannya seperti apa. Majelis yang mempertimbangkan itu,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Edy menjelaskan, kasus UU ITE yang menjerat Rahmadsyah Sitompul yakni soal postingannya yang dinilai melakukan penghinaan melalui media sosial terhadap pelapor yakni Zahir yang kini menjadi Bupati Batubara. Kasus ini sendiri terjadi pada saat Pilkada Batubara tahun 2018 lalu. Sidangnya sendiri masih berlangsung dan pada Selasa (25/6/2019) dijadwalkan untuk kembali digelar.
\"Selasa mendatang masih lanjut sidangnya,\" ujarnya.
Selaku pihak penuntut, Kejari Batubara menurut Edy tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan baru atas perilaku dari Rahmadsyah yang mangkir di persidangan namun muncul di Jakarta.
\"Itu kewenangan dari majelis lah. Yang pasti kan dari kejadian ini pasti majelis sudah bisa menilai ini kooperatifnya seperti apa, kehadirannya seperti apa. Majelis yang mempertimbangkan itu,\" pungkasnya. "/>
Edy menjelaskan, kasus UU ITE yang menjerat Rahmadsyah Sitompul yakni soal postingannya yang dinilai melakukan penghinaan melalui media sosial terhadap pelapor yakni Zahir yang kini menjadi Bupati Batubara. Kasus ini sendiri terjadi pada saat Pilkada Batubara tahun 2018 lalu. Sidangnya sendiri masih berlangsung dan pada Selasa (25/6/2019) dijadwalkan untuk kembali digelar.
\"Selasa mendatang masih lanjut sidangnya,\" ujarnya.
Selaku pihak penuntut, Kejari Batubara menurut Edy tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan baru atas perilaku dari Rahmadsyah yang mangkir di persidangan namun muncul di Jakarta.
\"Itu kewenangan dari majelis lah. Yang pasti kan dari kejadian ini pasti majelis sudah bisa menilai ini kooperatifnya seperti apa, kehadirannya seperti apa. Majelis yang mempertimbangkan itu,\" pungkasnya. "/>
Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Batubara mengaku kaget dengan munculnya Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Hal ini karena Rahmadsyah yang saat ini berstatus terdakwa dan menjadi tahanan kota justru mangkir pada sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar pada Selasa (18/6/2019) lalu.
"Kemarin agendanya pemeriksaan saksi, dia nggak datang. Tiba-tiba udah di Jakarta," kata Kasi Pidum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan sesaat lalu, Kamis (20/6/2019).
Edy menjelaskan, kasus UU ITE yang menjerat Rahmadsyah Sitompul yakni soal postingannya yang dinilai melakukan penghinaan melalui media sosial terhadap pelapor yakni Zahir yang kini menjadi Bupati Batubara. Kasus ini sendiri terjadi pada saat Pilkada Batubara tahun 2018 lalu. Sidangnya sendiri masih berlangsung dan pada Selasa (25/6/2019) dijadwalkan untuk kembali digelar.
"Selasa mendatang masih lanjut sidangnya," ujarnya.
Selaku pihak penuntut, Kejari Batubara menurut Edy tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan baru atas perilaku dari Rahmadsyah yang mangkir di persidangan namun muncul di Jakarta.
"Itu kewenangan dari majelis lah. Yang pasti kan dari kejadian ini pasti majelis sudah bisa menilai ini kooperatifnya seperti apa, kehadirannya seperti apa. Majelis yang mempertimbangkan itu," pungkasnya.
Pihak kejaksaan negeri (Kejari) Batubara mengaku kaget dengan munculnya Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Hal ini karena Rahmadsyah yang saat ini berstatus terdakwa dan menjadi tahanan kota justru mangkir pada sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang digelar pada Selasa (18/6/2019) lalu.
"Kemarin agendanya pemeriksaan saksi, dia nggak datang. Tiba-tiba udah di Jakarta," kata Kasi Pidum Kejari Batubara, Edy Syahjuri Tarigan sesaat lalu, Kamis (20/6/2019).
Edy menjelaskan, kasus UU ITE yang menjerat Rahmadsyah Sitompul yakni soal postingannya yang dinilai melakukan penghinaan melalui media sosial terhadap pelapor yakni Zahir yang kini menjadi Bupati Batubara. Kasus ini sendiri terjadi pada saat Pilkada Batubara tahun 2018 lalu. Sidangnya sendiri masih berlangsung dan pada Selasa (25/6/2019) dijadwalkan untuk kembali digelar.
"Selasa mendatang masih lanjut sidangnya," ujarnya.
Selaku pihak penuntut, Kejari Batubara menurut Edy tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan baru atas perilaku dari Rahmadsyah yang mangkir di persidangan namun muncul di Jakarta.
"Itu kewenangan dari majelis lah. Yang pasti kan dari kejadian ini pasti majelis sudah bisa menilai ini kooperatifnya seperti apa, kehadirannya seperti apa. Majelis yang mempertimbangkan itu," pungkasnya.