Pandemi Covid-19 tidak membuat Anggota DPRD Sumatera Utara mengurungkan kegiatan reses dengan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Hal ini terlihat dari surat no 862/18/sekr tertanggal 8 Mei 2020 perihal Kegiatan Reses II Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun sidang 1 2019-2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting. Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan walikota se-Sumatera Utara dimana dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan reses tersebut mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian juga sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumut dan sesuai dengan musyawarah DPRD Sumut pada tanggal 25 NOvember 2019. "Maka pimpinan dan anggota DPRD Sumut akan melaksanakan reses II tahun sidang 1 2019-2020 ke kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara selama 6 hari terhitung mulai 10 sd 15 Mei 2020," demikian dijelaskan. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumatera Utara selaku wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat. "Kegiatan reses dimaksud untuk menyerap aspirasi masyarakat dari dapil anggota dewan bersangkutan dan memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada dapilnya," demikian penjelasan lain pada surat yang ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara tersebut.[R]
Pandemi Covid-19 tidak membuat Anggota DPRD Sumatera Utara mengurungkan kegiatan reses dengan turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Hal ini terlihat dari surat no 862/18/sekr tertanggal 8 Mei 2020 perihal Kegiatan Reses II Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun sidang 1 2019-2020 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting. Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan walikota se-Sumatera Utara dimana dijelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan reses tersebut mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian juga sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumut dan sesuai dengan musyawarah DPRD Sumut pada tanggal 25 NOvember 2019. "Maka pimpinan dan anggota DPRD Sumut akan melaksanakan reses II tahun sidang 1 2019-2020 ke kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Utara selama 6 hari terhitung mulai 10 sd 15 Mei 2020," demikian dijelaskan. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sumatera Utara selaku wakil rakyat untuk menyerap aspirasi masyarakat. "Kegiatan reses dimaksud untuk menyerap aspirasi masyarakat dari dapil anggota dewan bersangkutan dan memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada dapilnya," demikian penjelasan lain pada surat yang ditembuskan ke Gubernur Sumatera Utara tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved