Suhadi menjelaskan perbedaan data tersebut ditemukan saat proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Hotel Santika Dyandra. Dalam rekapitulasi tersebut Bawaslu menemukan ketidakcocokan hasil rekap terkait data pada masing-masing DA1 dan DAA1, hal ini ditambah dengan masukan dari partai politik.
\"Atas dasar inilah kita rekomendasikan agar dilakukan crosscek ulang,\" ujarnya.
Proses ini sendiri menurut Suhadi harus dilakukan sebelum berakhirnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Sumut yang berdasarkan surat edaran dari KPU RI harus selesai pada 15 Mei 2019.
\"Makanya hari ini KPU Nias Selatan dan Bawaslu Nias Selatan kembali kesana, dan pada 15 Mei 2019 mereka harus sudah tiba disini dengan hasil yang sudah disinkronkan,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Suhadi menjelaskan perbedaan data tersebut ditemukan saat proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Hotel Santika Dyandra. Dalam rekapitulasi tersebut Bawaslu menemukan ketidakcocokan hasil rekap terkait data pada masing-masing DA1 dan DAA1, hal ini ditambah dengan masukan dari partai politik.
\"Atas dasar inilah kita rekomendasikan agar dilakukan crosscek ulang,\" ujarnya.
Proses ini sendiri menurut Suhadi harus dilakukan sebelum berakhirnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Sumut yang berdasarkan surat edaran dari KPU RI harus selesai pada 15 Mei 2019.
\"Makanya hari ini KPU Nias Selatan dan Bawaslu Nias Selatan kembali kesana, dan pada 15 Mei 2019 mereka harus sudah tiba disini dengan hasil yang sudah disinkronkan,\" pungkasnya."/>
Suhadi menjelaskan perbedaan data tersebut ditemukan saat proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Hotel Santika Dyandra. Dalam rekapitulasi tersebut Bawaslu menemukan ketidakcocokan hasil rekap terkait data pada masing-masing DA1 dan DAA1, hal ini ditambah dengan masukan dari partai politik.
\"Atas dasar inilah kita rekomendasikan agar dilakukan crosscek ulang,\" ujarnya.
Proses ini sendiri menurut Suhadi harus dilakukan sebelum berakhirnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Sumut yang berdasarkan surat edaran dari KPU RI harus selesai pada 15 Mei 2019.
\"Makanya hari ini KPU Nias Selatan dan Bawaslu Nias Selatan kembali kesana, dan pada 15 Mei 2019 mereka harus sudah tiba disini dengan hasil yang sudah disinkronkan,\" pungkasnya."/>
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara merekomendasikan adanya sinkronisasi data seluruh TPS pada Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan. Hal ini dilakukan mengingat data pada kecamatan tersebut ditemukan adanya ketidaksinkronan data pada formulir DAA1 dan DA1 milik Bawaslu dengan data pada para saksi partai politik.
"Kita minta agar dilakukan penyesiaian data DA1 dan DAA1 dengan patron C1 Plano. Karena ada terbit lebih dari 1 versi yang ada pada Bawaslu Nias Selatan dengan saksi," kata Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, Senin (13/5/2019).
Suhadi menjelaskan perbedaan data tersebut ditemukan saat proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Hotel Santika Dyandra. Dalam rekapitulasi tersebut Bawaslu menemukan ketidakcocokan hasil rekap terkait data pada masing-masing DA1 dan DAA1, hal ini ditambah dengan masukan dari partai politik.
"Atas dasar inilah kita rekomendasikan agar dilakukan crosscek ulang," ujarnya.
Proses ini sendiri menurut Suhadi harus dilakukan sebelum berakhirnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Sumut yang berdasarkan surat edaran dari KPU RI harus selesai pada 15 Mei 2019.
"Makanya hari ini KPU Nias Selatan dan Bawaslu Nias Selatan kembali kesana, dan pada 15 Mei 2019 mereka harus sudah tiba disini dengan hasil yang sudah disinkronkan," pungkasnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara merekomendasikan adanya sinkronisasi data seluruh TPS pada Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan. Hal ini dilakukan mengingat data pada kecamatan tersebut ditemukan adanya ketidaksinkronan data pada formulir DAA1 dan DA1 milik Bawaslu dengan data pada para saksi partai politik.
"Kita minta agar dilakukan penyesiaian data DA1 dan DAA1 dengan patron C1 Plano. Karena ada terbit lebih dari 1 versi yang ada pada Bawaslu Nias Selatan dengan saksi," kata Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, Senin (13/5/2019).
Suhadi menjelaskan perbedaan data tersebut ditemukan saat proses rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Hotel Santika Dyandra. Dalam rekapitulasi tersebut Bawaslu menemukan ketidakcocokan hasil rekap terkait data pada masing-masing DA1 dan DAA1, hal ini ditambah dengan masukan dari partai politik.
"Atas dasar inilah kita rekomendasikan agar dilakukan crosscek ulang," ujarnya.
Proses ini sendiri menurut Suhadi harus dilakukan sebelum berakhirnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Sumut yang berdasarkan surat edaran dari KPU RI harus selesai pada 15 Mei 2019.
"Makanya hari ini KPU Nias Selatan dan Bawaslu Nias Selatan kembali kesana, dan pada 15 Mei 2019 mereka harus sudah tiba disini dengan hasil yang sudah disinkronkan," pungkasnya.