Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Yevri Sitorus, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak sah surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Menurut Deddy, putusan MA tersebut mempertegas persoalan persyaratan administratif pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Karena itu, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan persoalan tersebut.
“Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menilai, putusan tersebut bukan hanya menimbulkan konsekuensi hukum, tetapi juga menyangkut persoalan moral dan etika. Deddy pun meminta Gibran mengambil sikap dengan mengundurkan diri secara terhormat dari jabatan wakil presiden.
“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” ujarnya.
Tak hanya itu, Deddy juga meminta Gibran menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan seluruh rakyat Indonesia. Ia menilai persoalan tersebut telah mencoreng pemerintahan yang sedang berjalan.
“Paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” tegas Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemilu tersebut.
Deddy bahkan meminta DPR tidak tinggal diam apabila Gibran tetap bertahan di posisinya. Menurutnya, lembaga legislatif perlu menindaklanjuti putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui mekanisme konstitusional.
“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diajukan HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, mengadili sendiri perkara tersebut, serta mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan itu menyatakan Suket penyetaraan SMA yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak sah.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang perselisihan hasil Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. 
