Yulhasni menjelaskan, rekapitulasi di tingkat KPU Deli Serdang hingga saat ini masih menyisakan 1 kecamatan yakni Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumlah TPS yang mencapai 1.109 pada kecamatan tersebut membuat petugas PPK kewalahan menyelesaikan proses rekapitulasi tepat waktu. Sementara proses rekapitulasi tingkat KPU Nias Selatan pada 1 kecamatan juga belum selesai dilakukan seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sumut.
\"Jadi kita berharap semoga keduanya cepat selesai agar pleno dapat dilanjutkan besok,\" ungkapnya.
Mundurnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara ini menurut Yulhasni juga atas atensi dari KPU RI yang mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi tentang perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019 mendatang.
\"Surat edarannya kami terima tadi malam,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Yulhasni menjelaskan, rekapitulasi di tingkat KPU Deli Serdang hingga saat ini masih menyisakan 1 kecamatan yakni Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumlah TPS yang mencapai 1.109 pada kecamatan tersebut membuat petugas PPK kewalahan menyelesaikan proses rekapitulasi tepat waktu. Sementara proses rekapitulasi tingkat KPU Nias Selatan pada 1 kecamatan juga belum selesai dilakukan seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sumut.
\"Jadi kita berharap semoga keduanya cepat selesai agar pleno dapat dilanjutkan besok,\" ungkapnya.
Mundurnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara ini menurut Yulhasni juga atas atensi dari KPU RI yang mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi tentang perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019 mendatang.
\"Surat edarannya kami terima tadi malam,\" pungkasnya."/>
Yulhasni menjelaskan, rekapitulasi di tingkat KPU Deli Serdang hingga saat ini masih menyisakan 1 kecamatan yakni Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumlah TPS yang mencapai 1.109 pada kecamatan tersebut membuat petugas PPK kewalahan menyelesaikan proses rekapitulasi tepat waktu. Sementara proses rekapitulasi tingkat KPU Nias Selatan pada 1 kecamatan juga belum selesai dilakukan seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sumut.
\"Jadi kita berharap semoga keduanya cepat selesai agar pleno dapat dilanjutkan besok,\" ungkapnya.
Mundurnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara ini menurut Yulhasni juga atas atensi dari KPU RI yang mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi tentang perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019 mendatang.
Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilu 2019 yang sebelumnya dijadwalkan lanjut pada hari ini terpaksa diundur. Hal ini terjadi karena proses rekapitulasi pada 2 daerah tersisa yakni Kabupaten Deli Serdang dan rekapitulasi pada 1 kecamatan di Nias Selatan belum selesai dilakukan.
"Kita skor plenonya sampai besok hari Kamis 16 Mei 2019," katanya, Rabu (15/5/2019).
Yulhasni menjelaskan, rekapitulasi di tingkat KPU Deli Serdang hingga saat ini masih menyisakan 1 kecamatan yakni Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumlah TPS yang mencapai 1.109 pada kecamatan tersebut membuat petugas PPK kewalahan menyelesaikan proses rekapitulasi tepat waktu. Sementara proses rekapitulasi tingkat KPU Nias Selatan pada 1 kecamatan juga belum selesai dilakukan seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sumut.
"Jadi kita berharap semoga keduanya cepat selesai agar pleno dapat dilanjutkan besok," ungkapnya.
Mundurnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara ini menurut Yulhasni juga atas atensi dari KPU RI yang mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi tentang perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019 mendatang.
Ketua KPU Sumatera Utara, Yulhasni mengatakan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan hasil perolehan suara pemilu 2019 yang sebelumnya dijadwalkan lanjut pada hari ini terpaksa diundur. Hal ini terjadi karena proses rekapitulasi pada 2 daerah tersisa yakni Kabupaten Deli Serdang dan rekapitulasi pada 1 kecamatan di Nias Selatan belum selesai dilakukan.
"Kita skor plenonya sampai besok hari Kamis 16 Mei 2019," katanya, Rabu (15/5/2019).
Yulhasni menjelaskan, rekapitulasi di tingkat KPU Deli Serdang hingga saat ini masih menyisakan 1 kecamatan yakni Kecamatan Percut Sei Tuan. Jumlah TPS yang mencapai 1.109 pada kecamatan tersebut membuat petugas PPK kewalahan menyelesaikan proses rekapitulasi tepat waktu. Sementara proses rekapitulasi tingkat KPU Nias Selatan pada 1 kecamatan juga belum selesai dilakukan seperti yang direkomendasikan oleh Bawaslu Sumut.
"Jadi kita berharap semoga keduanya cepat selesai agar pleno dapat dilanjutkan besok," ungkapnya.
Mundurnya jadwal rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara ini menurut Yulhasni juga atas atensi dari KPU RI yang mengeluarkan surat edaran terbaru yang berisi tentang perpanjangan masa rekapitulasi tingkat KPU provinsi hingga 18 Mei 2019 mendatang.