Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengandalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Pilkada Sabu Raijua sebagai dasar untuk mengajukan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gugatan tersebut diajukan pada 2026, meski tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah lama berakhir.
Denny mengatakan, MK sebelumnya pernah menangani perkara yang diajukan melewati tenggat waktu. Salah satu rujukan yang digunakan adalah perkara Pilkada Sabu Raijua.
"Jadi, sengketa Pilpres yang kami ajukan ini, tahun 2026 untuk Pilpres 2024, memang yang pertama kali. Namun, Mahkamah Konstitusi pernah memeriksa dan memutuskan perkara meskipun lewat tenggang waktu; itu bukan kali pertama. Ada preseden dalam Pilkada Sabu Raijua," ujar Denny dalam siniar jurnalis senior Hersubeno Arief di kanal YouTube Hersubeno Point, Senin malam, 21 September 2026.
Menurut Denny, perkara Sabu Raijua tidak semata-mata berkaitan dengan hasil perolehan suara. MK saat itu memeriksa persoalan keabsahan pencalonan salah satu kandidat yang dinilai tidak memenuhi syarat administratif.
"Itu kan mereka memutus perkaranya lewat tenggang waktu, lebih dari sekitar dua bulan. Kenapa? Secara hukum, lewat satu hari, atau bahkan ekstremnya lewat satu detik, ya tetap lewat waktu. Lewat satu bulan, lewat waktu. Lewat dua bulan, lewat waktu. Lewat tiga tahun, ya lewat waktu. Sama saja esensinya, lewat waktu," katanya.
Denny menyebut putusan tersebut menjadi preseden yang menurutnya relevan untuk perkara yang kini diajukan bersama sejumlah pihak ke MK.
"Sehingga, kalau menyoal itu, kami menggunakan preseden atau yurisprudensi Kabupaten Sabu Raijua. Di sana Mahkamah Konstitusi menyatakan hal ini penting karena ada syarat calon yang tidak terpenuhi," ujarnya.
Ia menilai persoalan syarat pencalonan tidak semestinya gugur hanya karena perkara diajukan setelah melewati batas waktu PHPU.
Dalam konteks Gibran, Denny mempersoalkan syarat pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan calon wakil presiden.
"Karena yang dilanggar adalah syarat calon warga negara. Kalau orang bilang yang dalam hal Gibran bagaimana? Ini kan syarat pendidikan, tidak penting. Siapa bilang. Syarat pendidikan itu penting sekali, karena kita bicara meritokrasi, kita bicara penghormatan terhadap kapasitas intelektual yang dimiliki oleh pemimpin se-level Presiden-Wakil Presiden yang akan memimpin negara sebesar Indonesia," tutur Denny.
Permohonan tersebut diajukan Denny bersama sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Perkara itu tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. KPU menjadi pihak Termohon, sementara Bawaslu dan DKPP tercatat sebagai Pemberi Keterangan.
Adapun pihak terkait yang diajukan adalah pasangan calon nomor urut 2 pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Namun, hingga batas akhir registrasi pihak terkait pada Jumat, 18 September 2026, tidak ada pihak dari pasangan tersebut yang mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara itu. 
