Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
GMPET-SU menegaskan, penanganan dua perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses hukum. KPK didesak menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah, demi memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan menyeluruh.
Desakan itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Ngopi Bareng Tanpa Gula” dengan tema “Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara – Kasus Jalan dan DJKA” di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Ketua GMPET-SU, Rahmad Ritonga, mengatakan penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mendorong pengusutan kedua perkara secara profesional dan tidak tebang pilih.
“Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut,” tegas Rahmad.
Menurutnya, penegakan hukum harus menjangkau seluruh dugaan keterlibatan pihak lain yang memiliki relevansi dengan perkara, sepanjang didukung bukti yang cukup.
Sorotan tajam juga diarahkan pada perkembangan persidangan kasus korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Aktivis 1998 sekaligus jurnalis Tempo, Sahat Simatupang, mengaku mengikuti langsung persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan mendengar majelis hakim meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi.
“Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan Gubernur Sumut untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” ungkap Sahat.
Ia menyebut, berdasarkan catatan liputannya, perintah tersebut tidak pernah dicabut atau diralat hingga persidangan berakhir.
Pernyataan Sahat itu menjadi salah satu sorotan dalam diskusi. Namun, permintaan menghadirkan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.
Sementara dalam perkara DJKA wilayah Medan, advokat Andreas Bresman Sinambela, yang disebut sebagai bagian dari tim kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, menilai kliennya menjadi korban dalam perkara tersebut.
Forum diskusi turut menyoroti sejumlah nama yang dinilai perlu ditelusuri keterkaitannya dengan perkara DJKA, termasuk mantan Menteri Perhubungan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Lokot Nasution, dan Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari.
Penyebutan nama-nama tersebut dalam diskusi bukan merupakan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Penelusuran lebih lanjut, jika diperlukan, harus dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Dalam forum itu, peserta juga membahas vonis terhadap Eddy Kurniawan Winarto yang disebut menerima uang Rp10,9 miliar dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara dalam perkara proyek jalan Sumut, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, divonis lima tahun enam bulan penjara.
Diskusi tersebut juga menghadirkan Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik.
Rahmad menegaskan, GMPET-SU akan terus mendorong pengawasan publik terhadap penanganan kedua perkara tersebut. Menurutnya, transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum,” pungkasnya.
