Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pembukaan tempat hiburan umum (RHU) belum bisa dilakukan mengingat penyebaran covid-19 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Gugu Tugas Kota Surabaya Irvan Widyanto saat menerima perwakilan pengunjuk rasa dari kalangan pekerja rumah hiburan malam dan seni yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi peraturan walikota (Perwali) nomor 33/2020. "Jujur saja harus ngomong ke depan dan ngomong apa adanya. Untuk keinginan RHU itu, sementara belum bisa diizinkan,” tegasnya. Menurutnya, pembukaan RHU harus melalui revisi Perwali dan semuanya itu juga memerlukan masukan-masukan dari pihak lain termasuk kajian-kajian terkait pandemi covid-19. Jika ada tren penurunan penderita Covid-19, maka nantinya itu akan menjadi dasar untuk meninjau kembali perwali tersebut. “Ketika itu bisa dipertahankan ini menjadi salah satu dasar untuk kajian bagaimana, mana yang bisa dibuka dan belum bisa dan seterusnya,” pungkasnya. Sebelumnya para pengunjuk rasa meminta agar RHU dibuka karena mereka mengaku sangat butuh untuk bekerja kembali agar memiliki penghasilan. “Kami kepada bapak ibu, kalau bisa RHU malam ini dibuka kembali agar kami bisa bekerja kembali ditempat kami,” kata Nurdin Longgari salah seorang diantara mereka. Selain menuntut rekreasi hiburan umum (RHU) dibuka, Nurdin juga mempersoalkan pemberlakukan jam malam. Menurutnya pemberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 wib ini tidak ada batasan waktu sampai kapan bisa beraktivitas. “Di Perwali 33 tahun 2020 soal pemberlakukan jam malam tidak ada batasan sampai jam berapa kita bisa beraktivitas kembali,” keluh Nurdin.[R]
Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pembukaan tempat hiburan umum (RHU) belum bisa dilakukan mengingat penyebaran covid-19 menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Gugu Tugas Kota Surabaya Irvan Widyanto saat menerima perwakilan pengunjuk rasa dari kalangan pekerja rumah hiburan malam dan seni yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi peraturan walikota (Perwali) nomor 33/2020. "Jujur saja harus ngomong ke depan dan ngomong apa adanya. Untuk keinginan RHU itu, sementara belum bisa diizinkan,” tegasnya. Menurutnya, pembukaan RHU harus melalui revisi Perwali dan semuanya itu juga memerlukan masukan-masukan dari pihak lain termasuk kajian-kajian terkait pandemi covid-19. Jika ada tren penurunan penderita Covid-19, maka nantinya itu akan menjadi dasar untuk meninjau kembali perwali tersebut. “Ketika itu bisa dipertahankan ini menjadi salah satu dasar untuk kajian bagaimana, mana yang bisa dibuka dan belum bisa dan seterusnya,” pungkasnya. Sebelumnya para pengunjuk rasa meminta agar RHU dibuka karena mereka mengaku sangat butuh untuk bekerja kembali agar memiliki penghasilan. “Kami kepada bapak ibu, kalau bisa RHU malam ini dibuka kembali agar kami bisa bekerja kembali ditempat kami,” kata Nurdin Longgari salah seorang diantara mereka. Selain menuntut rekreasi hiburan umum (RHU) dibuka, Nurdin juga mempersoalkan pemberlakukan jam malam. Menurutnya pemberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 wib ini tidak ada batasan waktu sampai kapan bisa beraktivitas. “Di Perwali 33 tahun 2020 soal pemberlakukan jam malam tidak ada batasan sampai jam berapa kita bisa beraktivitas kembali,” keluh Nurdin.© Copyright 2024, All Rights Reserved