Diadang Penggarap, Eksekusi Lahan 32 Hektare Milik Al-Washliyah di Labuhan Deli Ditunda

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Diadang Penggarap, Eksekusi Lahan 32 Hektare Milik Al-Washliyah di Labuhan Deli Ditunda
Warga mengadang petugas yang akan melaksanaan eksekusi di Labuhan Deli/Ist

Article Header Image Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 hektare milik Pengurus Besar (PB) Al-Washliyah di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, batal dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026). Eksekusi ditunda setelah mendapat perlawanan dari pihak penggarap di lokasi.

Kuasa Hukum PB Al-Washliyah, Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta, mengatakan pihaknya menghormati keputusan penundaan tersebut serta mengapresiasi Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang dinilai telah mengedepankan pendekatan humanis.

Menurut mereka, penundaan dilakukan di tengah dinamika dan perlawanan yang terjadi di lapangan. Pihak Al-Washliyah juga menyatakan tidak menginginkan terjadinya bentrokan maupun pertumpahan darah dalam proses pengosongan lahan tersebut.

Meski eksekusi belum terlaksana, kuasa hukum menegaskan pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka menyatakan lahan tersebut merupakan milik sah Al-Washliyah dan pihak penggarap tidak memiliki alas hak atas tanah yang disengketakan.

“Eksekusi hari ini memang tertunda, namun ini bukanlah akhir. Eksekusi hanya soal waktu,” demikian pernyataan kuasa hukum PB Al-Washliyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Pihak Al-Washliyah menyebut penundaan tersebut tidak mengubah sikap mereka untuk melanjutkan proses hukum hingga pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan.

Kuasa hukum juga mengingatkan agar tidak ada penambahan bangunan, perluasan garapan, maupun transaksi jual beli di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik Al-Washliyah.

Selanjutnya, mereka akan mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi kepada pengadilan dengan meminta dukungan pengamanan yang lebih komprehensif. Selain itu, pihaknya berencana melaporkan dugaan penghalangan eksekusi dan penyerobotan tanah kepada aparat penegak hukum.

Mereka juga akan menginventarisasi pihak-pihak yang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak penggarap mengenai alasan penolakan eksekusi maupun tanggapan mereka atas pernyataan kuasa hukum PB Al-Washliyah. Belum ada pula informasi mengenai jadwal baru pelaksanaan eksekusi.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait