Lanjut Pengadu, dalam status Facebook atas nama Ilham Sinaga, sekretaris DPC Partai Demokrat Pematang Siantar, dan Erwin Sinulingga, ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Siantar Martoba yang diposting tanggal 28 Agustus 2017, Teradu hadir di kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematangsiantar oleh DPC Partai Demokrat.
\"Berdasarkan Pasal 117 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon. Dalam hal ini, Teradu diyakini tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar karena terlibat dalam partai politik dalam periode 2017-2022,\" katanya.
Sementara itu, Sepriandison Saragih membantah bila ia pernah ikut partai politik. Ia bukanlah pengurus partai politik. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keberatan dan disebut sebagai pengurus partai DPC Demokrat Kota Pematang Siantar tanggal 6 Oktober 2017 yang ditujukan kepada ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar.
\"Saya tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai pengurus partai politik Demokrat Kota Pematangsiantar dan hubungan komunikasi yang pernah saya lakukan sebelum surat keberatan disampaikan kepada Ketua DPC Partai Demokrat adalah hanya hubungan profesional sebagai advokat dan dosen,\" katanya.
Dia melanjutkan, dalam surat balasan Partai Demokrat Kota Pematangsiantar nomor 22/DPC-PD/PS/X/2017 tanggal 6 Oktober 2018 menyebutkan bahwa dirinya (baca: Sepriandison Saragih) bukanlah pengurus partai Demokrat. Hubungannya dengan Partai Demokrat hanya hubungan keprofesionalan. Ia mengaku sebagai konsultan hukum Partai Demokrat.
Ada pun, lanjut dia, namanya tercantum dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 adalah error in persona. Pasalnya, dalam SK tersebut tercantum namanya adalah Sepriandi Saragih. \"Nama saya dalam KTP adalah Sepriandison Saragih,†tutur dia.
Dia menambahkan, selama proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, tim seleksi tidak pernah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait dengan keterlibatan soal tersebut. Pengadu hanya merujuk pada sumber berita online dan media sosial. " itemprop="description"/>
Lanjut Pengadu, dalam status Facebook atas nama Ilham Sinaga, sekretaris DPC Partai Demokrat Pematang Siantar, dan Erwin Sinulingga, ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Siantar Martoba yang diposting tanggal 28 Agustus 2017, Teradu hadir di kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematangsiantar oleh DPC Partai Demokrat.
\"Berdasarkan Pasal 117 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon. Dalam hal ini, Teradu diyakini tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar karena terlibat dalam partai politik dalam periode 2017-2022,\" katanya.
Sementara itu, Sepriandison Saragih membantah bila ia pernah ikut partai politik. Ia bukanlah pengurus partai politik. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keberatan dan disebut sebagai pengurus partai DPC Demokrat Kota Pematang Siantar tanggal 6 Oktober 2017 yang ditujukan kepada ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar.
\"Saya tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai pengurus partai politik Demokrat Kota Pematangsiantar dan hubungan komunikasi yang pernah saya lakukan sebelum surat keberatan disampaikan kepada Ketua DPC Partai Demokrat adalah hanya hubungan profesional sebagai advokat dan dosen,\" katanya.
Dia melanjutkan, dalam surat balasan Partai Demokrat Kota Pematangsiantar nomor 22/DPC-PD/PS/X/2017 tanggal 6 Oktober 2018 menyebutkan bahwa dirinya (baca: Sepriandison Saragih) bukanlah pengurus partai Demokrat. Hubungannya dengan Partai Demokrat hanya hubungan keprofesionalan. Ia mengaku sebagai konsultan hukum Partai Demokrat.
Ada pun, lanjut dia, namanya tercantum dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 adalah error in persona. Pasalnya, dalam SK tersebut tercantum namanya adalah Sepriandi Saragih. \"Nama saya dalam KTP adalah Sepriandison Saragih,†tutur dia.
Dia menambahkan, selama proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, tim seleksi tidak pernah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait dengan keterlibatan soal tersebut. Pengadu hanya merujuk pada sumber berita online dan media sosial. "/>
Lanjut Pengadu, dalam status Facebook atas nama Ilham Sinaga, sekretaris DPC Partai Demokrat Pematang Siantar, dan Erwin Sinulingga, ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Siantar Martoba yang diposting tanggal 28 Agustus 2017, Teradu hadir di kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematangsiantar oleh DPC Partai Demokrat.
\"Berdasarkan Pasal 117 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon. Dalam hal ini, Teradu diyakini tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar karena terlibat dalam partai politik dalam periode 2017-2022,\" katanya.
Sementara itu, Sepriandison Saragih membantah bila ia pernah ikut partai politik. Ia bukanlah pengurus partai politik. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keberatan dan disebut sebagai pengurus partai DPC Demokrat Kota Pematang Siantar tanggal 6 Oktober 2017 yang ditujukan kepada ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar.
\"Saya tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai pengurus partai politik Demokrat Kota Pematangsiantar dan hubungan komunikasi yang pernah saya lakukan sebelum surat keberatan disampaikan kepada Ketua DPC Partai Demokrat adalah hanya hubungan profesional sebagai advokat dan dosen,\" katanya.
Dia melanjutkan, dalam surat balasan Partai Demokrat Kota Pematangsiantar nomor 22/DPC-PD/PS/X/2017 tanggal 6 Oktober 2018 menyebutkan bahwa dirinya (baca: Sepriandison Saragih) bukanlah pengurus partai Demokrat. Hubungannya dengan Partai Demokrat hanya hubungan keprofesionalan. Ia mengaku sebagai konsultan hukum Partai Demokrat.
Ada pun, lanjut dia, namanya tercantum dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 adalah error in persona. Pasalnya, dalam SK tersebut tercantum namanya adalah Sepriandi Saragih. \"Nama saya dalam KTP adalah Sepriandison Saragih,†tutur dia.
Dia menambahkan, selama proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, tim seleksi tidak pernah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait dengan keterlibatan soal tersebut. Pengadu hanya merujuk pada sumber berita online dan media sosial. "/>
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Nomor Perkara 41-PKE-DKPP/III/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (19/3/2019) pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini seluruh pihak dihadirkan yakni pengadu Johan Arifin (wiraswasta), teradu yakni Sepriadison Saragih selaku ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar. Ketua majelis Harjono dan anggota majelis Hardi Munthe, TPD Bawaslu Sumut, Ira Wirtati, TPD KPU Sumut Tengku Erwin, TPD unsur masyarakat.
Johan mendalilkan bahwa Sepriandison Saragih diduga terlibat dalam partai politik, yaitu pengurus DPC Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II Periode 2017-2022. "Hal ini dapat dibuktikan dari SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susuan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022," kata Pengadu.
Lanjut Pengadu, dalam status Facebook atas nama Ilham Sinaga, sekretaris DPC Partai Demokrat Pematang Siantar, dan Erwin Sinulingga, ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Siantar Martoba yang diposting tanggal 28 Agustus 2017, Teradu hadir di kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematangsiantar oleh DPC Partai Demokrat.
"Berdasarkan Pasal 117 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon. Dalam hal ini, Teradu diyakini tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar karena terlibat dalam partai politik dalam periode 2017-2022," katanya.
Sementara itu, Sepriandison Saragih membantah bila ia pernah ikut partai politik. Ia bukanlah pengurus partai politik. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keberatan dan disebut sebagai pengurus partai DPC Demokrat Kota Pematang Siantar tanggal 6 Oktober 2017 yang ditujukan kepada ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar.
"Saya tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai pengurus partai politik Demokrat Kota Pematangsiantar dan hubungan komunikasi yang pernah saya lakukan sebelum surat keberatan disampaikan kepada Ketua DPC Partai Demokrat adalah hanya hubungan profesional sebagai advokat dan dosen," katanya.
Dia melanjutkan, dalam surat balasan Partai Demokrat Kota Pematangsiantar nomor 22/DPC-PD/PS/X/2017 tanggal 6 Oktober 2018 menyebutkan bahwa dirinya (baca: Sepriandison Saragih) bukanlah pengurus partai Demokrat. Hubungannya dengan Partai Demokrat hanya hubungan keprofesionalan. Ia mengaku sebagai konsultan hukum Partai Demokrat.
Ada pun, lanjut dia, namanya tercantum dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 adalah error in persona. Pasalnya, dalam SK tersebut tercantum namanya adalah Sepriandi Saragih. "Nama saya dalam KTP adalah Sepriandison Saragih,†tutur dia.
Dia menambahkan, selama proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, tim seleksi tidak pernah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait dengan keterlibatan soal tersebut. Pengadu hanya merujuk pada sumber berita online dan media sosial.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan Nomor Perkara 41-PKE-DKPP/III/2019 di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Selasa (19/3/2019) pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini seluruh pihak dihadirkan yakni pengadu Johan Arifin (wiraswasta), teradu yakni Sepriadison Saragih selaku ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar. Ketua majelis Harjono dan anggota majelis Hardi Munthe, TPD Bawaslu Sumut, Ira Wirtati, TPD KPU Sumut Tengku Erwin, TPD unsur masyarakat.
Johan mendalilkan bahwa Sepriandison Saragih diduga terlibat dalam partai politik, yaitu pengurus DPC Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua II Periode 2017-2022. "Hal ini dapat dibuktikan dari SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 tentang Susuan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara Periode 2017-2022," kata Pengadu.
Lanjut Pengadu, dalam status Facebook atas nama Ilham Sinaga, sekretaris DPC Partai Demokrat Pematang Siantar, dan Erwin Sinulingga, ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Siantar Martoba yang diposting tanggal 28 Agustus 2017, Teradu hadir di kantor Walikota Pematangsiantar dalam rangka Penyerahan Rekomendasi Wakil Walikota Pematangsiantar oleh DPC Partai Demokrat.
"Berdasarkan Pasal 117 huruf (i) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan serta Pengawas TPS harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar calon. Dalam hal ini, Teradu diyakini tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar karena terlibat dalam partai politik dalam periode 2017-2022," katanya.
Sementara itu, Sepriandison Saragih membantah bila ia pernah ikut partai politik. Ia bukanlah pengurus partai politik. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat keberatan dan disebut sebagai pengurus partai DPC Demokrat Kota Pematang Siantar tanggal 6 Oktober 2017 yang ditujukan kepada ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematang Siantar.
"Saya tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai pengurus partai politik Demokrat Kota Pematangsiantar dan hubungan komunikasi yang pernah saya lakukan sebelum surat keberatan disampaikan kepada Ketua DPC Partai Demokrat adalah hanya hubungan profesional sebagai advokat dan dosen," katanya.
Dia melanjutkan, dalam surat balasan Partai Demokrat Kota Pematangsiantar nomor 22/DPC-PD/PS/X/2017 tanggal 6 Oktober 2018 menyebutkan bahwa dirinya (baca: Sepriandison Saragih) bukanlah pengurus partai Demokrat. Hubungannya dengan Partai Demokrat hanya hubungan keprofesionalan. Ia mengaku sebagai konsultan hukum Partai Demokrat.
Ada pun, lanjut dia, namanya tercantum dalam SK Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor 174/SK/DPP.PD/DPC/X/2017 adalah error in persona. Pasalnya, dalam SK tersebut tercantum namanya adalah Sepriandi Saragih. "Nama saya dalam KTP adalah Sepriandison Saragih,†tutur dia.
Dia menambahkan, selama proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, tim seleksi tidak pernah memanggilnya untuk dimintai klarifikasi atas tanggapan masyarakat terkait dengan keterlibatan soal tersebut. Pengadu hanya merujuk pada sumber berita online dan media sosial.