Insiden kecelakaan terjadi melibatkan wakil bupati Kabupaten Yalimo berinisial ED (31) dengan seorang pengendara lain yang berprofesi sebagai polwan, Rabu (16/9). Korban dengan identitas Bripka Christin Batfeny (36) tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Ihwal peristiwa ini terjadi saat Polwan yang tercatat berdinas di Propam Polda Papua tersebut berkendara menggunakan sepeda motor pada jalur kiri dari arah Polimak menuju Jayapura. Namun dari arah berlawanan satu unit minibus tiba-tiba menerobos ke jalurnya dan menabraknya hingga terpental. Dilansir dari kantor berita politik RMOLPapua, Kapolres Kota Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan bahwa pengemudi minibus yang menabrak korban adalah seorang pejabat aktif yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Yalimo berinisial ED (31) dan saat insiden terjadi ED bersama rekannya yang duduk disamping diduga sedang dalam pengaruh minuman keras. Pengemudi minibus tersebut langsung diamankan dan diperiksa oleh petugas dan didapati bahwa ED tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari pemeriksaan kendaraan, polisi juga mendapati botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh ED bersama rekannya. ED dan rekannya tersebut juga dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan urin untuk mengetahui apakah mereka mengkonsumsi narkoba atau tidak. “Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.” demikian AKBP Gustav Urbinas.[R]
Insiden kecelakaan terjadi melibatkan wakil bupati Kabupaten Yalimo berinisial ED (31) dengan seorang pengendara lain yang berprofesi sebagai polwan, Rabu (16/9). Korban dengan identitas Bripka Christin Batfeny (36) tewas setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Ihwal peristiwa ini terjadi saat Polwan yang tercatat berdinas di Propam Polda Papua tersebut berkendara menggunakan sepeda motor pada jalur kiri dari arah Polimak menuju Jayapura. Namun dari arah berlawanan satu unit minibus tiba-tiba menerobos ke jalurnya dan menabraknya hingga terpental. Dilansir dari kantor berita politik RMOLPapua, Kapolres Kota Jayapura AKBP Gustav Urbinas membenarkan bahwa pengemudi minibus yang menabrak korban adalah seorang pejabat aktif yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Yalimo berinisial ED (31) dan saat insiden terjadi ED bersama rekannya yang duduk disamping diduga sedang dalam pengaruh minuman keras. Pengemudi minibus tersebut langsung diamankan dan diperiksa oleh petugas dan didapati bahwa ED tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dari pemeriksaan kendaraan, polisi juga mendapati botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh ED bersama rekannya. ED dan rekannya tersebut juga dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan urin untuk mengetahui apakah mereka mengkonsumsi narkoba atau tidak. “Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.” demikian AKBP Gustav Urbinas.© Copyright 2024, All Rights Reserved