Aktivitas pertambangan Galian C jenis Tanah Urug di Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan berjalan bebas meski diduga tidak memiliki izin resmi. Disebutkan, operasional Galian itu justru dikelola oleh oknum Kepala Dusun setempat, berinisial W alias Dodo.
"Punya Kadus II Desa Perhutaan Silau bang. Ada 2 titik. Di Dusun VI Desa Perhutaan Silau sama di Pasar VI Desa Taman Sari," kata salah seorang sumber dari kalangan warga di sekitar lokasi, Jumat, 2 Oktober 2026.
Ia menyebut, dalam 1 hari, belasan hingga puluhan Truk pengangkut Tanah Urug keluar dari lokasi dan melintas di Jalan Desa hingga meninggalkan material tanah di badan jalan.
"Gak pake tutup bang, jadi kadang tanah yang dibawa jatuh ke jalan. Heran juga bang, kok bisa aman lancar gitu orang itu kerja," ungkapnya.
"Iya bang, punya Dodo. Telpon aja Dodo bang," ucap sejumlah pria ditemui di lokasi.
Dihubungi via telpon, Kepala Desa Perhutaan Silau, Rahmawan ST membenarkan informasi tersebut. "Iya bang, (W) Kepala Dusun," ucapnya di awal.
Terkait hingga saat ini tidak memiliki Izin, Ia mengaku tidak bisa berbuat, karena aktivitas Galian C tersebut didukung oleh sejumlah masyarakat sekitar.
"Gimana lah, banyak masyarakat mendukung. Karena kan warga kita banyak pembuat Batu. Kalau saya gak berani ngeluarkan izin," akunya seraya menyerahkan persoalan itu ke penegak hukum.
Sementara itu, W alias Dodo juga mengaku jika aktivitas Galian C itu belum memiliki Izin. "Iya bg da. Petunjuk. Y blm bg," balasnya di awal konfirmasi.
Namun, saat disinggung soal pengajuan dokumen Perizinan Terkait Galian C Tanah Urug, yang bersangkutan tidak lagi memberikan tanggapan.
Amatan di lokasi, sejumlah Dump Truk terlihat antri keluar masuk memuat material tanah dan tebing bekas Galian sudah menjulang tinggi serta bekas kerukan semakin dalam.
