\"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias MAKTE, Wiraswasta selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019,\" kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/11).
Fairus Fendra alias Mak Te merupakan pihak swasta yang masuk dalam daftar saksi untuk kasus Dzulmi Eldin tersebut. Ia dipanggil pada 19 November 2019 lalu bersama sejumlah pejabat Pemko Medan namun tidak hadir.[R]
" itemprop="description"/>\"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias MAKTE, Wiraswasta selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019,\" kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/11).
Fairus Fendra alias Mak Te merupakan pihak swasta yang masuk dalam daftar saksi untuk kasus Dzulmi Eldin tersebut. Ia dipanggil pada 19 November 2019 lalu bersama sejumlah pejabat Pemko Medan namun tidak hadir.[R]
"/>\"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap seorang saksi Farius Fendra alias MAKTE, Wiraswasta selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 28 November 2019,\" kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (29/11).
Fairus Fendra alias Mak Te merupakan pihak swasta yang masuk dalam daftar saksi untuk kasus Dzulmi Eldin tersebut. Ia dipanggil pada 19 November 2019 lalu bersama sejumlah pejabat Pemko Medan namun tidak hadir.[R]
"/>