Perjalanan seorang penumpang travel tujuan Medan-Aceh berujung di tangan polisi. Pria berinisial FYM (42), warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan setelah kedapatan membawa 480 gram sabu.
FYM ditangkap di kawasan Kompleks MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Sabu tersebut ditemukan polisi tersimpan di dalam tas yang dibawanya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Nugraha mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penumpang travel yang diduga membawa narkoba dalam perjalanan menuju Aceh.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya FYM diamankan bersama barang bukti sabu.
Dari pemeriksaan awal, FYM mengaku baru pertama kali menjalankan peran sebagai pembawa narkoba. Ia disebut mendapat tawaran upah Rp3 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Medan ke Aceh.
Polisi kini tidak berhenti pada penangkapan FYM. Penyidik masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sekaligus pengendali pengiriman sabu tersebut.
“Kami juga sedang mengejar pengendali atau pemasok narkoba kepada pelaku,” kata Rafli, Senin, 21 September 2026.
FYM bersama 480 gram sabu kini ditahan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. 
