Dijanjikan Rp300 Juta, Tiga Kurir Sabu 15,59 Kg Dibekuk di Tol Pangkalan Brandan

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Dijanjikan Rp300 Juta, Tiga Kurir Sabu 15,59 Kg Dibekuk di Tol Pangkalan Brandan
Dijanjikan Rp300 Juta, Tiga Kurir Sabu 15,59 Kg Dibekuk di Tol Pangkalan Brandan /ist

Article Header Image Tiga kurir narkoba asal Lhokseumawe, Aceh, gagal membawa 15,59 kilogram sabu ke Lampung setelah mobil Toyota Hilux yang mereka tumpangi dicegat polisi di Gerbang Tol Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Minggu, 1 November 2026 dini hari.

Ketiganya ditangkap saat melintas sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka masing-masing berinisial TA (42), SU (35), dan IS (34). Polisi menyebut ketiganya berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba lintas provinsi Aceh-Lampung.

Kapolresta Deliserdang Kombes Muhammad Chaniago mengatakan, ketiga tersangka dijanjikan bayaran hingga Rp300 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Lampung.

"Ketiganya warga Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, Lhokseumawe. TA dan SU bekerja sebagai wiraswasta, sedangkan IS seorang buruh," kata Muhammad saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu,  4 November 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial SN di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, pada 15 Oktober 2026.

Dari pemeriksaan SN, polisi memperoleh informasi adanya rencana pengiriman sabu lanjutan dari Aceh menuju Lampung menggunakan Toyota Hilux hitam bernomor polisi BD 9123 NC.

Petugas kemudian memantau pergerakan kendaraan tersebut sejak berangkat dari Simpang Empat Kota Matang, Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026.

Saat mobil memasuki wilayah Langkat, polisi langsung melakukan penyergapan di Gerbang Tol Pangkalan Brandan sekitar Kilometer 74. Ketiga orang di dalam kendaraan tak berkutik saat petugas menemukan belasan kilogram sabu yang disembunyikan di balik kursi belakang.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diduga diperoleh atas arahan seorang pria berinisial SM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). SM disebut memberikan perintah kepada TA untuk mengambil dan mengantarkan barang haram itu pada Sabtu malam di kawasan Simpang Empat Kota Matang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 bungkus sabu bermerek Guan Yin Wang dengan berat bruto 15.590 gram. Selain itu, satu unit Toyota Hilux hitam dan satu unit telepon seluler Infinix Smart turut diamankan.

Muhammad menyebut, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 84.591 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan lima orang. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp7,79 miliar.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun," tegasnya. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait