Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. \"Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris,\" beber Laksamana.
Sosok yang akrab disapa Laks ini menambahkan, bahkan sisilah keluarga pemiliknya jelas. \"Saat ini, keturunan ahli warisnya masih ada. Memasuki generasi kedua berjumlah 8 orang. Tapi tidak berada di Medan, ahli warisnya ada di Jakarta dan Denmark,\" ungkapnya.
Bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. \"Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi,\" sebut Martono Anggusti.
Laks kembali menambahkan, Pemko Medan harusnya tidak menghilang jejak kepemilikan Warenhuis. Dan juga Pemko Medan tidak menganggap ahli warisnya masih ada saat ini. \"Ini bentuk penzoliman yang ditunjukan Pemko Medan kepada masyarakatnya. Dengan melakukan pengambilan hak masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,\" tandasnya.
Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai Heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana pemerintah. \"Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengkomunikasikan dulu sama pihak ahli waris,\" sebut Laks.
Malahan, katanya, pihak ahli waris yang beberapa waktu yang lalu mendatangi Pemko Medan, namun itikad itu tidak digubris dan direspon oleh pemerintah terkait.
Bahkan, pihak ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm. G. Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah dan bangunan tersebut.
Adapun luasan tanah dalam sertifikat yang dimiliki ahli waris sebesar 6000 meter dengan luas bangunan 2000 meter.
Oleh kuasa hukum ahli waris mengingatkan, Pemko Medan untuk membuktikan legalitas pengklaiman Warenhuis. \"Pihak ahli waris dalam persoalan ini mengutamakan jalan musyawarah. Tapi, jika tidak mendapatkan tanggapan atau respon oleh Pemko Medan, maka kami (kuasa hukum) akan membawanya ke jalur hukum dengan mempidanakannya sesuai Undang-undang yang berlaku,\" ucap Laks ditimpali Martono.
\"Kantor Hukum Apindo Sumut sekali lagi mengingatkan publik bahwa tanah dan bangunan Warenhuis bukan tak bertuan. \"Kita tegaskan pemilik ahli warisnya yang sah ada,\" pungkasnya. " itemprop="description"/>
Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. \"Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris,\" beber Laksamana.
Sosok yang akrab disapa Laks ini menambahkan, bahkan sisilah keluarga pemiliknya jelas. \"Saat ini, keturunan ahli warisnya masih ada. Memasuki generasi kedua berjumlah 8 orang. Tapi tidak berada di Medan, ahli warisnya ada di Jakarta dan Denmark,\" ungkapnya.
Bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. \"Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi,\" sebut Martono Anggusti.
Laks kembali menambahkan, Pemko Medan harusnya tidak menghilang jejak kepemilikan Warenhuis. Dan juga Pemko Medan tidak menganggap ahli warisnya masih ada saat ini. \"Ini bentuk penzoliman yang ditunjukan Pemko Medan kepada masyarakatnya. Dengan melakukan pengambilan hak masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,\" tandasnya.
Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai Heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana pemerintah. \"Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengkomunikasikan dulu sama pihak ahli waris,\" sebut Laks.
Malahan, katanya, pihak ahli waris yang beberapa waktu yang lalu mendatangi Pemko Medan, namun itikad itu tidak digubris dan direspon oleh pemerintah terkait.
Bahkan, pihak ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm. G. Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah dan bangunan tersebut.
Adapun luasan tanah dalam sertifikat yang dimiliki ahli waris sebesar 6000 meter dengan luas bangunan 2000 meter.
Oleh kuasa hukum ahli waris mengingatkan, Pemko Medan untuk membuktikan legalitas pengklaiman Warenhuis. \"Pihak ahli waris dalam persoalan ini mengutamakan jalan musyawarah. Tapi, jika tidak mendapatkan tanggapan atau respon oleh Pemko Medan, maka kami (kuasa hukum) akan membawanya ke jalur hukum dengan mempidanakannya sesuai Undang-undang yang berlaku,\" ucap Laks ditimpali Martono.
\"Kantor Hukum Apindo Sumut sekali lagi mengingatkan publik bahwa tanah dan bangunan Warenhuis bukan tak bertuan. \"Kita tegaskan pemilik ahli warisnya yang sah ada,\" pungkasnya. "/>
Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. \"Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris,\" beber Laksamana.
Sosok yang akrab disapa Laks ini menambahkan, bahkan sisilah keluarga pemiliknya jelas. \"Saat ini, keturunan ahli warisnya masih ada. Memasuki generasi kedua berjumlah 8 orang. Tapi tidak berada di Medan, ahli warisnya ada di Jakarta dan Denmark,\" ungkapnya.
Bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. \"Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi,\" sebut Martono Anggusti.
Laks kembali menambahkan, Pemko Medan harusnya tidak menghilang jejak kepemilikan Warenhuis. Dan juga Pemko Medan tidak menganggap ahli warisnya masih ada saat ini. \"Ini bentuk penzoliman yang ditunjukan Pemko Medan kepada masyarakatnya. Dengan melakukan pengambilan hak masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,\" tandasnya.
Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai Heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana pemerintah. \"Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengkomunikasikan dulu sama pihak ahli waris,\" sebut Laks.
Malahan, katanya, pihak ahli waris yang beberapa waktu yang lalu mendatangi Pemko Medan, namun itikad itu tidak digubris dan direspon oleh pemerintah terkait.
Bahkan, pihak ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm. G. Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah dan bangunan tersebut.
Adapun luasan tanah dalam sertifikat yang dimiliki ahli waris sebesar 6000 meter dengan luas bangunan 2000 meter.
Oleh kuasa hukum ahli waris mengingatkan, Pemko Medan untuk membuktikan legalitas pengklaiman Warenhuis. \"Pihak ahli waris dalam persoalan ini mengutamakan jalan musyawarah. Tapi, jika tidak mendapatkan tanggapan atau respon oleh Pemko Medan, maka kami (kuasa hukum) akan membawanya ke jalur hukum dengan mempidanakannya sesuai Undang-undang yang berlaku,\" ucap Laks ditimpali Martono.
\"Kantor Hukum Apindo Sumut sekali lagi mengingatkan publik bahwa tanah dan bangunan Warenhuis bukan tak bertuan. \"Kita tegaskan pemilik ahli warisnya yang sah ada,\" pungkasnya. "/>
Klaim Pemerintah Kota Medan yang menyatakan gedung Warenhuis di Jalan Hindu sebagai bagian dari aset cagar budaya (heritage) pemerintah memunculkan tanda tanya. Hal ini seiring munculnya keluarga yang mengaku pemilik dari gedung yang dahulunya menjadi Supermarket pertama di Kota Medan tersebut.
Dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah, ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan menunjukkan bahwa gedung tersebut sejak dahulu dikuasai oleh PT ODB Medan.
"Pemilik gedung itu almarhum G Dalip Singh Bath berdasar dokumen yang sah secara hukum," kata Laksamana Adiyaksa mewakili Kantor Kuasa Hukum DPP Apindo Sumut yang menjadi kuasa hukum keluarga ahli waris, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. "Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris," beber Laksamana.
Sosok yang akrab disapa Laks ini menambahkan, bahkan sisilah keluarga pemiliknya jelas. "Saat ini, keturunan ahli warisnya masih ada. Memasuki generasi kedua berjumlah 8 orang. Tapi tidak berada di Medan, ahli warisnya ada di Jakarta dan Denmark," ungkapnya.
Bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. "Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi," sebut Martono Anggusti.
Laks kembali menambahkan, Pemko Medan harusnya tidak menghilang jejak kepemilikan Warenhuis. Dan juga Pemko Medan tidak menganggap ahli warisnya masih ada saat ini. "Ini bentuk penzoliman yang ditunjukan Pemko Medan kepada masyarakatnya. Dengan melakukan pengambilan hak masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan," tandasnya.
Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai Heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana pemerintah. "Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengkomunikasikan dulu sama pihak ahli waris," sebut Laks.
Malahan, katanya, pihak ahli waris yang beberapa waktu yang lalu mendatangi Pemko Medan, namun itikad itu tidak digubris dan direspon oleh pemerintah terkait.
Bahkan, pihak ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm. G. Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah dan bangunan tersebut.
Adapun luasan tanah dalam sertifikat yang dimiliki ahli waris sebesar 6000 meter dengan luas bangunan 2000 meter.
Oleh kuasa hukum ahli waris mengingatkan, Pemko Medan untuk membuktikan legalitas pengklaiman Warenhuis. "Pihak ahli waris dalam persoalan ini mengutamakan jalan musyawarah. Tapi, jika tidak mendapatkan tanggapan atau respon oleh Pemko Medan, maka kami (kuasa hukum) akan membawanya ke jalur hukum dengan mempidanakannya sesuai Undang-undang yang berlaku," ucap Laks ditimpali Martono.
"Kantor Hukum Apindo Sumut sekali lagi mengingatkan publik bahwa tanah dan bangunan Warenhuis bukan tak bertuan. "Kita tegaskan pemilik ahli warisnya yang sah ada," pungkasnya.
Klaim Pemerintah Kota Medan yang menyatakan gedung Warenhuis di Jalan Hindu sebagai bagian dari aset cagar budaya (heritage) pemerintah memunculkan tanda tanya. Hal ini seiring munculnya keluarga yang mengaku pemilik dari gedung yang dahulunya menjadi Supermarket pertama di Kota Medan tersebut.
Dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah, ahli waris atas nama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm G Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan menunjukkan bahwa gedung tersebut sejak dahulu dikuasai oleh PT ODB Medan.
"Pemilik gedung itu almarhum G Dalip Singh Bath berdasar dokumen yang sah secara hukum," kata Laksamana Adiyaksa mewakili Kantor Kuasa Hukum DPP Apindo Sumut yang menjadi kuasa hukum keluarga ahli waris, Jumat (20/9/2019).
Menurutnya, bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan itu semuanya berlegalitas. "Surat kepemilikan masih ada pada zaman Belanda. Akte surat tetanggal 13 Desember 1948 nomor 73. Dan berbahasa Belanda dengan notaris dari Kantor Van C.J.J. Gottgens Notaris," beber Laksamana.
Sosok yang akrab disapa Laks ini menambahkan, bahkan sisilah keluarga pemiliknya jelas. "Saat ini, keturunan ahli warisnya masih ada. Memasuki generasi kedua berjumlah 8 orang. Tapi tidak berada di Medan, ahli warisnya ada di Jakarta dan Denmark," ungkapnya.
Bukti lain kepemilikan tanah dan bangunan Warenhuis oleh ahli waris dibuktikan dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dikeluarkan Pemko Medan. "Terakhir pembayaran PBB oleh ahli waris pada tahun 2011. Buktinya pun kita ada lengkapi," sebut Martono Anggusti.
Laks kembali menambahkan, Pemko Medan harusnya tidak menghilang jejak kepemilikan Warenhuis. Dan juga Pemko Medan tidak menganggap ahli warisnya masih ada saat ini. "Ini bentuk penzoliman yang ditunjukan Pemko Medan kepada masyarakatnya. Dengan melakukan pengambilan hak masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan," tandasnya.
Terkait wacana Pemko Medan yang ingin menjadikan Warenhuis sebagai Heritage Kota Medan, Laks menyebutkan, pihak ahli waris mendukung wacana pemerintah. "Ahli waris pasti mendukung program pemerintah. Tapi, harusnya Pemko Medan mengkomunikasikan dulu sama pihak ahli waris," sebut Laks.
Malahan, katanya, pihak ahli waris yang beberapa waktu yang lalu mendatangi Pemko Medan, namun itikad itu tidak digubris dan direspon oleh pemerintah terkait.
Bahkan, pihak ahli waris atasnama Maya Seminole Pulungan selaku putri alm. G. Dalip Singh Bath dan juga ahli waris PT Oscar Deli Of Medan Bioscope - ODB Medan melayangkan surat keberatan kepada BPN Sumut dan telah ditanggapi dengan keluarnya surat BPN Sumut tertanggal 21 Maret 2018 yang ditujukan ke BPN Medan yang intinya meminta blokir permohonan sertifikat yang sedang proses atas tanah dan bangunan tersebut.
Adapun luasan tanah dalam sertifikat yang dimiliki ahli waris sebesar 6000 meter dengan luas bangunan 2000 meter.
Oleh kuasa hukum ahli waris mengingatkan, Pemko Medan untuk membuktikan legalitas pengklaiman Warenhuis. "Pihak ahli waris dalam persoalan ini mengutamakan jalan musyawarah. Tapi, jika tidak mendapatkan tanggapan atau respon oleh Pemko Medan, maka kami (kuasa hukum) akan membawanya ke jalur hukum dengan mempidanakannya sesuai Undang-undang yang berlaku," ucap Laks ditimpali Martono.
"Kantor Hukum Apindo Sumut sekali lagi mengingatkan publik bahwa tanah dan bangunan Warenhuis bukan tak bertuan. "Kita tegaskan pemilik ahli warisnya yang sah ada," pungkasnya.