Kantor Berita Politik RMOLsaat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Adnan pun mengaku santai menanggapi pelaporan terhadap dirinya. Karena menurutnya pelaporan itu sudah ditebak tujuannya untuk mengganggu konsentrasi dalam hal pengawasan proses seleksi capim KPK.
\"Tapi kami menduga laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja-kerja kami mengawasi proses seleksi ini sehingga konsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dengan merespons laporan gitu,\" jelasnya.
Bahkan kaya Adnan, laporan tersebut merupakan sesuatu hal yang baru. Karena menurut Adnan yang biasanya dilaporkan hanyalah dari kalangan masyarakat biasa bukanlah lembaga penegakkan korupsi seperti KPK.
\"Jadi ini memang fenomena yang baru gitu ya bahwa yang dilaporkan itu paket lembaga negara dengan masyarakat. Selama ini kan yang diincar masyarakatnya. Kalau lembaga negaranya itu di model yang berbeda di paket yang berbeda,\" pungkasnya.
Diketahui, Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta polisikan tiga orang dari lembaga pemantauan dan penegakkan Korupsi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister pada Nomor Laporan Polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Pelapor diketahui bernama Agung Zulianto yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. Pelapor menuding ketiga terlapor telah menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta dinilai telah menurunkan integritas KPK.
Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 3 UU RI 19/2016 tentang Indonesia dan Transaksi Elektronik (ITE).[top]" itemprop="description"/>
Kantor Berita Politik RMOLsaat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Adnan pun mengaku santai menanggapi pelaporan terhadap dirinya. Karena menurutnya pelaporan itu sudah ditebak tujuannya untuk mengganggu konsentrasi dalam hal pengawasan proses seleksi capim KPK.
\"Tapi kami menduga laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja-kerja kami mengawasi proses seleksi ini sehingga konsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dengan merespons laporan gitu,\" jelasnya.
Bahkan kaya Adnan, laporan tersebut merupakan sesuatu hal yang baru. Karena menurut Adnan yang biasanya dilaporkan hanyalah dari kalangan masyarakat biasa bukanlah lembaga penegakkan korupsi seperti KPK.
\"Jadi ini memang fenomena yang baru gitu ya bahwa yang dilaporkan itu paket lembaga negara dengan masyarakat. Selama ini kan yang diincar masyarakatnya. Kalau lembaga negaranya itu di model yang berbeda di paket yang berbeda,\" pungkasnya.
Diketahui, Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta polisikan tiga orang dari lembaga pemantauan dan penegakkan Korupsi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister pada Nomor Laporan Polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Pelapor diketahui bernama Agung Zulianto yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. Pelapor menuding ketiga terlapor telah menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta dinilai telah menurunkan integritas KPK.
Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 3 UU RI 19/2016 tentang Indonesia dan Transaksi Elektronik (ITE).[top]"/>
Kantor Berita Politik RMOLsaat ditemui di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).
Adnan pun mengaku santai menanggapi pelaporan terhadap dirinya. Karena menurutnya pelaporan itu sudah ditebak tujuannya untuk mengganggu konsentrasi dalam hal pengawasan proses seleksi capim KPK.
\"Tapi kami menduga laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja-kerja kami mengawasi proses seleksi ini sehingga konsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dengan merespons laporan gitu,\" jelasnya.
Bahkan kaya Adnan, laporan tersebut merupakan sesuatu hal yang baru. Karena menurut Adnan yang biasanya dilaporkan hanyalah dari kalangan masyarakat biasa bukanlah lembaga penegakkan korupsi seperti KPK.
\"Jadi ini memang fenomena yang baru gitu ya bahwa yang dilaporkan itu paket lembaga negara dengan masyarakat. Selama ini kan yang diincar masyarakatnya. Kalau lembaga negaranya itu di model yang berbeda di paket yang berbeda,\" pungkasnya.
Diketahui, Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta polisikan tiga orang dari lembaga pemantauan dan penegakkan Korupsi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister pada Nomor Laporan Polisi LP/5360/VIII/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019.
Pelapor diketahui bernama Agung Zulianto yang mengatasnamakan Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta. Pelapor menuding ketiga terlapor telah menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta dinilai telah menurunkan integritas KPK.
Ketiganya disangkakan telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 3 UU RI 19/2016 tentang Indonesia dan Transaksi Elektronik (ITE).[top]"/>