Dinas Pendidikan dan PTSP Deli Serdang Diharapkan Bukan Sekadar Memberikan Teguran Keras kepada SDI Al Hidayah Sei Semayang
![](https://rmolsumut.id/uploads/images/2024/06/image_750x_667d4ad30f452.jpg)
Kuasa Hukum Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Hidayah Sei Semayang, Sahri, SH., MH berharap Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Deli Serdang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang bertindak tegas atas dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Sekolah Dasar Islam (SDI) Al Hidayah Sei Semayang.
“Kami berharap dinas terkait dalam permasalahan ini bisa memberikan sanksi yang tegas dan bukan hanya sebatas teguran,” ujar Sahri kepada Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (27/6/2024).
Pasalnya, lanjut Sahri, pelanggaran-pelanggaran ini dinilai semakin meresahkan dan memecahbelah warga di Dusun XV Kelingan, Sei Semayang.
Dikatakan Sahri, sengketa antara BKM dan SDI Al Hidayah ini justru semakin berlarut-larut dan tidak menemukan solusinya. Hal itu dikarenakan pihak SDI dalam hal ini Yayasan Pendidikan Al Hidayah tidak kooperatif dan menabrak rekomendasi perdamaian yang diusulkan Muspida Kabupaten Deli Serdang.
“Bukan hanya tidak menghadiri pertemuan terakhir, Yayasan justru memprovokasi warga dengan tetap memasang spanduk penerimaan siswa baru dan menerima siswa baru. Padahal, menurut keterangan dari dua dinas terkait (PTSP dan Dinas Pendidikan) Sekolah sudah tidak lagi mengantongi izin operasional yang berlaku,” terangnya.
Sahri mengatakan, ‘duduk’ persoalan sengketa antara BKM dan pihak Yayasan sudah cukup jelas. Namun, Yayasan belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikannya.
“Kami tadi telah berkunjung ke Dinas PTSP dan Dinas Pendidikan serta telah menyampaikan poin-poin penting pasca perundingan terakhir yang difasilitasi Kepala Desa Sei Semayang namun tidak dihadiri pihak Yayasan. Kunjungan dari BKM Al-Hidayah ke kedua dinas terkait tersebut direspon sangat baik,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved