Pihak Dinas Kesehatan Sumatera Utara membeberkan alasan mereka mengambil kebijakan mengganti makanan pada program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) menjadi susu tinggi protein kepada ibu hamil kurang energi kronis dan balita gizi kurang di Sumatera Utara.
Meski laporan dari Irjen Kemendagri menyimpulkan kebijakan tersebut menyalahi petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan membuat anggaran senilai Rp 6,3 miliar berpotensi tidak tepat sasaran, namun Dinas Kesehatan menyatakan hal ini dilakukan setelah berbagai pertimbangan.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit mengatakan pada salah satu poin Juknis PMT dari Kementerian Kesehatan juga dijelaskan bahwa penyelenggaraan PMT lokal mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan sampai pada pencatatan dan pelaporan, maka yang berperan utama adalah Puskesmas dan Desa.
“Dari situ bisa disimpulkan bahwa pelaksana PMT lokasl sebaiknya oleh puskesmas bersama desa. Sementara Dinkes provinsi berperan untuk sosialisasi kegiatan PMT dan monitoring evaluasi,” katanya kepada RMOLSumut, Rabu (1/11/2023).
Alwi menambahkan, di Sumatera Utara pada tahun 2023 daerah yang direncanakan pemberian PMT yakni Kabupaten Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Dairi dan Batubara.
“Dalam hal ini lebih lanjut Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara juga kesulitan untuk melaksanakan langsung kegiatan PMT Lokal mengingat tahapan kegiatannya harus terlibat secara penuh pada seluruh proses mulai dari pembelian bahan makanan, pengolahan bahan makanan, penyiapan makanan dan mendistribusikan makanan kepada sasaran termasuk pencatatan dan pelaporan pada Buku Kesehatan Ibu dan Anak serta Aplikasi Sigizi Terpadu,” ujarnya.
Faktor lain yang juga menyulitkan kata Alwi yakni rentang kendali yang begitu jauh apabila langsung terlibat dalam pelaksanaan PMT Lokal.
“Mengingat area geografis untuk daerah yang ditetapkan sebelumnya Kabupaten Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Dairi dan Batubara,” ungkapnya.
Soal penganggaran, Alwi menjelaskan pada Tahun Anggaran 2023, Kemenkes RI melalui mekanisme BOK Salur menganggarkan PMT Lokal senilai Rp96.207.772.995,- kepada 29 Kabupaten/Kota se Sumatera Utara termasuk Kabupaten Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Dairi dan Batubara.
Pelaksanaan PMT Lokal dari Kemenkes RI ini langsung dikelola oleh Puskesmas mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan sampai kepada Pelaporan.
“Dengan adanya anggaran PMT Lokal di Puskesmas (BOK Salur) maka seluruh sasaran Ibu Hamil KEK dan Balita bermasalah gizi dinilai dapat diintervensi. Apabila Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara tetap melaksanakan PMT
Lokal maka dikhawatirkan akan terjadi Duplikasi Sasaran atau Duplikasi Anggaran sehingga melanggar prinsip pembiayaan sebagaimana dijelaskan pada administrasi petunjuk teknis PMT Lokal,” ungkapnya.
Pada sisi lain kata Alwi, pengalihan PMT menjadi susu ini juga didasarkan pada kajian kesehatan. Salah satunya yakni kajian Prof. Dr. Ir. Ali Khomsan MS (Guru Besar Pangan dan Gizi IPB) pada 1.600 Balita di Sumba yang menyimpulkan bahwa dengan intervensi susu dan telur selama 3-6 Bulan maka ditemukan anak berat badan sangat kurang turun dari 42,1 % menjadi 4,2 %. Selanjutnya ditemukan juga anak gizi baik naik dari 13,6 % menjadi 68 %.
© Copyright 2024, All Rights Reserved