Dinilai Merusak Hierarki Kepangkatan, SK Bupati Deli Serdang Digugat ke PTUN Medan

•PERISTIWA
externalexternalexternalexternal
Dinilai Merusak Hierarki Kepangkatan, SK Bupati Deli Serdang Digugat ke PTUN Medan
Azwar S.STP/Ist

Article Header Image Surat keputusan (SK) Bupati Deli Serdang terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memasuki babak baru. SK yang digugat tersebut yakni Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 100.3.3.2/592/KPTS/2026 tanggal 29 Juni 2026 tentang Mutasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dimana penggugat yakni Azwar, sosok PNS yang dimutasi dari jabatan semula sebagai Analis Rencana Program dan Kegiatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Seksi Kesejahteraan Sosial Kantor Camat Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Dalam gugatannya, Azwar menilai bahwa objek sengketa gugatannya tersebut telah memenuhi unsur dan kriteria keputusan Tata Usaha Negara. 



Dalam kedudukannya, Penggugat sendiri merupakan sosok PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I/IVB yang menjadi terdampak langsung akibat munculnya objek gugatan.

Ia menjelaskan bahwa, selaku Pegawai Negeri Sipil, penggugat memiliki hak-hak hukum dan perlindungan kepegawaian yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: 

a. Jaminan Kepastian Pola Karier dan Sistem Merit: Perhitungan dan perlindungan dari tindakan demosi terselubung (disguised demotion) serta pemindahan jabatan yang tidak sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; 

b. Perlindungan Hierarki Kepangkatan dan Manajemen PNS: Tata cara pemindahan, penugasan, dan kualifikasi jabatan yang wajib menghormati norma kepangkatan dan jenjang jabatan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta PP Nomor 99 Tahun 2000 jo. PP Nomor 12 Tahun 2002; 

c. Hak atas Legalitas Penilaian Kinerja ASN: Perlindungan tata kelola kinerja berbasis kepangkatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Lampiran PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang secara eksplisit melarang Pejabat Penilai Kinerja menilai dan mengevaluasi kinerja pegawai yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari Pejabat Penilai tersebut; 

d. Hak atas Prosedur Hukum dan Keadilan Disiplin: Hak untuk tidak dijatuhi tindakan yang menyerupai sanksi/hukuman tanpa melalui tata cara pemeriksaan disiplin yang adil dan sah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

“Penerbitan Objek Sengketa a quo oleh Tergugat secara nyata dan langsung telah menimbulkan kerugian hukum (legal injury) bagi saya sebagai penggugat, baik secara materiil maupun immaterial,” katanya dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Selasa, 6 Oktober 2026.

Diuraikannya, kerugian materiil tersebut yakni pemotongan dan/atau penurunan besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), hilangnya hak tunjangan jabatan, serta berkurangnya hak-hak finansial kedinasan lainnya akibat pemindahan jabatan secara sepihak dari jabatan semula ke jabatan yang kelas jabatannya lebih rendah; sedangkan kerugian immaterial yakni Perusakan pola karier ASN PENGGUGAT yang berjenjang dan telah dibangun secara berkesinambungan selama bertahun-tahun; Pencemaran nama baik, kehormatan, dan martabat kepegawaian PENGGUGAT akibat ditempatkan pada posisi pelaksana tanpa alasan kedinasan yang sah; Pelanggaran Hierarki Senioritas Kepangkatan Sipil Nasional dimana penggugat yang berpangkat Pembina Tingkat I / Golongan IV/b ditempatkan pada jabatan pelaksana yang secara struktural berada di bawah pengawasan atasan langsung (Camat) yang memiliki jenjang kepangkatan/golongan ruang lebih rendah (Penata Tk. I / Golongan III/d).

Kemudian kerugian Sistemik Penilaian Kinerja yakni akibat benturan kepangkatan a quo, Penilaian e-Kinerja penggugat menjadi cacat hukum (null and void) secara sistemik berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2022, karena Pejabat Penilai Kinerja bergolongan III/d tidak memiliki kewenangan dan yurisdiksi yuridis untuk menilai bawahan bergolongan IV/b;  serta, terganggunya stabilitas psikologis dan timbulnya kerugian moral PENGGUGAT dalam menjalankan fungsi pelayanan publik. 

Pada sisi lain kata Azwar, munculnya objek gugatan terindikasi karena adanya motif non kedinasan dan juga niat buruk dari tergugat. Sebab, penggugat memegang surat keterangan Bebas Temuan Inspektur Deli Serdang yang membuktikan penggugat dinyatakan bersih dari segala bentuk pelanggaran administrasi maupun keuangan. 

“Penerbitan Objek Sengketa oleh Tergugat sama sekali tidak didasari pada pertimbangan kebutuhan organisasi (organizational needs), melainkan dipicu oleh motif privat di luar ranah kedinasan (abuse of power), yakni tindakan pembalasan pribadi (personal retaliation) setelah Penggugat menolak intervensi non-prosedural dari Tergugat,” pungkasnya.

Atas hal ini ia berharap Hakim PTUN Medan menerima gugatannya untuk seluruhnya yakni membatalkan SK Nomor: 100.3.3.2/592/KPTS/2026 tanggal 29 Juni 2026 tentang Mutasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khusus dan terbatas sepanjang mengenai Pemindahan Jabatan atas nama Penggugat Azwar S.STP serta memerintahkan tergugat memulihkan dan merehabilitasi hak kedinasan, harkat, martabat, pangkat serta jabatan penggugat.

“Kami yakin Hakim PTUN Medan dapat melihat persoalan ini dengan jernih dan memberi keadilan bagi saya,” demikian Azwar.Article Image

Editor : Jonris Purba


Berita Terkait