Tidak adanya lapangan yang menjadi tempat kampanye umum di dapil Medan V ini menurut Bobby sangat memberatkan caleg mereka yang berasal dari sana. Karena dari sisi kepentingan, tentu setiap caleg sangat berkepentingan untuk berkampanye kepada konstituen mereka masing-masing pada daerah pemilihan mereka.
\"Saya tentu akan sulit menerapkan keadilan dalam hal ini kepada para caleg kami,\" ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh caleg PKPI Andi Lumbangaol. Ia berharap agar KPU dapat mengakomodir apa yang mereka sampaikan tersebut.
\"Dulu ada yang namanya lapangan di Kuala Bekala yang menurut kami sangat representatif untuk menajadi lokasi kampanye. Karena pada pemilu dulu lapangan itu juga dipakai, mohonlah disimulasikan juga bagaimana kami harus memobilisasi konstituen kami ke dapil lain nanti. Itu akan menambah biaya,\" ujarnya.
Meski mendapat protes dan masukan dari para pengurus partai, namun KPU Kota Medan menyatakan hal tersebut tidak dapat mereka ubah. Hal ini karena penentuan lapangan tersebut ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah selaku penyedia tempat.
\"Jadi sudah kami tetapkan bahwa disanalah mereka akan berkampanye. Persoalan apakah itu tidak adil berdasarkan dapil, memang penentuannya tidak dilakukan berbasis dapil. Dan hal seperti ini berlaku secara nasional,\" kata Komisioner KPU Medan Edy Suhartono." itemprop="description"/>
Tidak adanya lapangan yang menjadi tempat kampanye umum di dapil Medan V ini menurut Bobby sangat memberatkan caleg mereka yang berasal dari sana. Karena dari sisi kepentingan, tentu setiap caleg sangat berkepentingan untuk berkampanye kepada konstituen mereka masing-masing pada daerah pemilihan mereka.
\"Saya tentu akan sulit menerapkan keadilan dalam hal ini kepada para caleg kami,\" ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh caleg PKPI Andi Lumbangaol. Ia berharap agar KPU dapat mengakomodir apa yang mereka sampaikan tersebut.
\"Dulu ada yang namanya lapangan di Kuala Bekala yang menurut kami sangat representatif untuk menajadi lokasi kampanye. Karena pada pemilu dulu lapangan itu juga dipakai, mohonlah disimulasikan juga bagaimana kami harus memobilisasi konstituen kami ke dapil lain nanti. Itu akan menambah biaya,\" ujarnya.
Meski mendapat protes dan masukan dari para pengurus partai, namun KPU Kota Medan menyatakan hal tersebut tidak dapat mereka ubah. Hal ini karena penentuan lapangan tersebut ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah selaku penyedia tempat.
\"Jadi sudah kami tetapkan bahwa disanalah mereka akan berkampanye. Persoalan apakah itu tidak adil berdasarkan dapil, memang penentuannya tidak dilakukan berbasis dapil. Dan hal seperti ini berlaku secara nasional,\" kata Komisioner KPU Medan Edy Suhartono."/>
Tidak adanya lapangan yang menjadi tempat kampanye umum di dapil Medan V ini menurut Bobby sangat memberatkan caleg mereka yang berasal dari sana. Karena dari sisi kepentingan, tentu setiap caleg sangat berkepentingan untuk berkampanye kepada konstituen mereka masing-masing pada daerah pemilihan mereka.
\"Saya tentu akan sulit menerapkan keadilan dalam hal ini kepada para caleg kami,\" ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh caleg PKPI Andi Lumbangaol. Ia berharap agar KPU dapat mengakomodir apa yang mereka sampaikan tersebut.
\"Dulu ada yang namanya lapangan di Kuala Bekala yang menurut kami sangat representatif untuk menajadi lokasi kampanye. Karena pada pemilu dulu lapangan itu juga dipakai, mohonlah disimulasikan juga bagaimana kami harus memobilisasi konstituen kami ke dapil lain nanti. Itu akan menambah biaya,\" ujarnya.
Meski mendapat protes dan masukan dari para pengurus partai, namun KPU Kota Medan menyatakan hal tersebut tidak dapat mereka ubah. Hal ini karena penentuan lapangan tersebut ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah selaku penyedia tempat.
\"Jadi sudah kami tetapkan bahwa disanalah mereka akan berkampanye. Persoalan apakah itu tidak adil berdasarkan dapil, memang penentuannya tidak dilakukan berbasis dapil. Dan hal seperti ini berlaku secara nasional,\" kata Komisioner KPU Medan Edy Suhartono."/>
Penetapan 5 lapangan sebagai lokasi pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum di Kota Medan sempat mendapat protes dari beberapa pengurus partai politik di Kota Medan. Protes ini mereka sampaikan karena menilai lokasi lapangan-lapangan tersebut belum memberikan keadilan dari sisi letak. Lima lapangan yang ditetapkan menjadi tempat pelaksanaan kampanye terbuka tersebut yakni Lapangan tersebut yakni lapangan Jalan Air Bersih, Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Lapangan Helvetia, Lapangan Pertiwi dan Lapangan Tanah 600 di Marelan.
"Kalau dilihat dari letaknya, tidak ada lapangan itu yang berada dalam wilayah daerah pemilihan (dapil) V untuk DPRD Medan," kata Ketua DPC Gerindra Medan, Bobby O Zulkarnain dalam rapat koordinasi pembagian wilayah kampanye di Kantor KPU Medan, Kamis (21/3/2019).
Tidak adanya lapangan yang menjadi tempat kampanye umum di dapil Medan V ini menurut Bobby sangat memberatkan caleg mereka yang berasal dari sana. Karena dari sisi kepentingan, tentu setiap caleg sangat berkepentingan untuk berkampanye kepada konstituen mereka masing-masing pada daerah pemilihan mereka.
"Saya tentu akan sulit menerapkan keadilan dalam hal ini kepada para caleg kami," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh caleg PKPI Andi Lumbangaol. Ia berharap agar KPU dapat mengakomodir apa yang mereka sampaikan tersebut.
"Dulu ada yang namanya lapangan di Kuala Bekala yang menurut kami sangat representatif untuk menajadi lokasi kampanye. Karena pada pemilu dulu lapangan itu juga dipakai, mohonlah disimulasikan juga bagaimana kami harus memobilisasi konstituen kami ke dapil lain nanti. Itu akan menambah biaya," ujarnya.
Meski mendapat protes dan masukan dari para pengurus partai, namun KPU Kota Medan menyatakan hal tersebut tidak dapat mereka ubah. Hal ini karena penentuan lapangan tersebut ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah selaku penyedia tempat.
"Jadi sudah kami tetapkan bahwa disanalah mereka akan berkampanye. Persoalan apakah itu tidak adil berdasarkan dapil, memang penentuannya tidak dilakukan berbasis dapil. Dan hal seperti ini berlaku secara nasional," kata Komisioner KPU Medan Edy Suhartono.
Penetapan 5 lapangan sebagai lokasi pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum di Kota Medan sempat mendapat protes dari beberapa pengurus partai politik di Kota Medan. Protes ini mereka sampaikan karena menilai lokasi lapangan-lapangan tersebut belum memberikan keadilan dari sisi letak. Lima lapangan yang ditetapkan menjadi tempat pelaksanaan kampanye terbuka tersebut yakni Lapangan tersebut yakni lapangan Jalan Air Bersih, Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Lapangan Helvetia, Lapangan Pertiwi dan Lapangan Tanah 600 di Marelan.
"Kalau dilihat dari letaknya, tidak ada lapangan itu yang berada dalam wilayah daerah pemilihan (dapil) V untuk DPRD Medan," kata Ketua DPC Gerindra Medan, Bobby O Zulkarnain dalam rapat koordinasi pembagian wilayah kampanye di Kantor KPU Medan, Kamis (21/3/2019).
Tidak adanya lapangan yang menjadi tempat kampanye umum di dapil Medan V ini menurut Bobby sangat memberatkan caleg mereka yang berasal dari sana. Karena dari sisi kepentingan, tentu setiap caleg sangat berkepentingan untuk berkampanye kepada konstituen mereka masing-masing pada daerah pemilihan mereka.
"Saya tentu akan sulit menerapkan keadilan dalam hal ini kepada para caleg kami," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh caleg PKPI Andi Lumbangaol. Ia berharap agar KPU dapat mengakomodir apa yang mereka sampaikan tersebut.
"Dulu ada yang namanya lapangan di Kuala Bekala yang menurut kami sangat representatif untuk menajadi lokasi kampanye. Karena pada pemilu dulu lapangan itu juga dipakai, mohonlah disimulasikan juga bagaimana kami harus memobilisasi konstituen kami ke dapil lain nanti. Itu akan menambah biaya," ujarnya.
Meski mendapat protes dan masukan dari para pengurus partai, namun KPU Kota Medan menyatakan hal tersebut tidak dapat mereka ubah. Hal ini karena penentuan lapangan tersebut ditetapkan berdasarkan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah selaku penyedia tempat.
"Jadi sudah kami tetapkan bahwa disanalah mereka akan berkampanye. Persoalan apakah itu tidak adil berdasarkan dapil, memang penentuannya tidak dilakukan berbasis dapil. Dan hal seperti ini berlaku secara nasional," kata Komisioner KPU Medan Edy Suhartono.