Kasus perambahan kawasan hutan lindung berlokasi di desa Batangtura Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang didalami hampir lima bulan di Polres Tapanuli Selatan dinilai belum menemukan titik terang, bahkan tragisnya Pihak Polres Tapanuli Selatan dikabarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat (SP3) atas kasus tersebut. Hal tersebut mengundang kritik dari Dewan Pimpinan Daerah IMM Sumatera Utara (DPD IMM SUMUT), Zikri Azizan Lubis Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Sumatera Utara menilai kinerja Polres Tapanuli Selatan dalam penanganan kasus ini selain lamban juga dinilai terlalu gegabah dalam menetapkan status SP3. “Sebelumnya kita optimis Kapolres AKBP Irwa Zaini bersama Satuan terkait di Polres Tapsel mampu bersikap profesional, menjunjung tinggi Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Penanganan Tindak Pidana Perkap Polri Tahun 2012 dan terpenting lagi diharapkan mampu menerjemahkan yang disampaikan Bapak Kapolda Sumatera Utara beberapa waktu lalu bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara,” Kata Zikri kepada rmolsumut.id, Kamis (30/1). Sebelumnya diketahui bahwa Polres Tapanuli Selatan sekitar 6 agustus 2019 lalu telah mengamankan barang bukti (BB) serta memasang police line di alat berat jenis bekho yang berada di TKP, Desa Batangtura Julu dengan lokasi lahan diduga kuat berstatus hutan lindung merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1076/MenLHK PKTL/PLA/2/3/2017 tepatnya pada titik koordinat 1°33'00.3"N 99°26'01.1"E. Kondisi Excavator Backhoe 01°32'41.14"N 99°18'35.36"E. “Dimulai sejak saat itu sampai berjalan kasus menurut pantauan kami pihak Polres Tapanuli Selatan juga dinilai tidak pernah memberikan penjelasan perkembangan dan status penangkapan serta pemeriksaan. Ada yang aneh dalam perjalanan kasus ini," tambahnya. Secara Khusus, IMM Sumut mendukung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si agar mengevaluasi kinerja Kapolres Tapanuli Selatan beserta jajaran terkait penanganan kasus dugaan perambahan hutan tersebut. “Kita Dukung Penuh langkah Pak Kapolda untuk tetap menjaga nama baik Kepolisian di Daerah Sumatera Utara dan dari alasan-alasan diatas menurut kami cukup beralasan hukum untuk kasus tersebut dilanjutkan untuk kemudian didalami di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara harus dipahami sebagai motivasi agar Kepolisian senantiasa bekerja secara Profesional, Modren dan Terpercaya," tutupnya.[R]
Kasus perambahan kawasan hutan lindung berlokasi di desa Batangtura Julu, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan yang didalami hampir lima bulan di Polres Tapanuli Selatan dinilai belum menemukan titik terang, bahkan tragisnya Pihak Polres Tapanuli Selatan dikabarkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disingkat (SP3) atas kasus tersebut. Hal tersebut mengundang kritik dari Dewan Pimpinan Daerah IMM Sumatera Utara (DPD IMM SUMUT), Zikri Azizan Lubis Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD IMM Sumatera Utara menilai kinerja Polres Tapanuli Selatan dalam penanganan kasus ini selain lamban juga dinilai terlalu gegabah dalam menetapkan status SP3. “Sebelumnya kita optimis Kapolres AKBP Irwa Zaini bersama Satuan terkait di Polres Tapsel mampu bersikap profesional, menjunjung tinggi Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Penanganan Tindak Pidana Perkap Polri Tahun 2012 dan terpenting lagi diharapkan mampu menerjemahkan yang disampaikan Bapak Kapolda Sumatera Utara beberapa waktu lalu bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara,” Kata Zikri kepada rmolsumut.id, Kamis (30/1). Sebelumnya diketahui bahwa Polres Tapanuli Selatan sekitar 6 agustus 2019 lalu telah mengamankan barang bukti (BB) serta memasang police line di alat berat jenis bekho yang berada di TKP, Desa Batangtura Julu dengan lokasi lahan diduga kuat berstatus hutan lindung merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.1076/MenLHK PKTL/PLA/2/3/2017 tepatnya pada titik koordinat 1°33'00.3"N 99°26'01.1"E. Kondisi Excavator Backhoe 01°32'41.14"N 99°18'35.36"E. “Dimulai sejak saat itu sampai berjalan kasus menurut pantauan kami pihak Polres Tapanuli Selatan juga dinilai tidak pernah memberikan penjelasan perkembangan dan status penangkapan serta pemeriksaan. Ada yang aneh dalam perjalanan kasus ini," tambahnya. Secara Khusus, IMM Sumut mendukung Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si agar mengevaluasi kinerja Kapolres Tapanuli Selatan beserta jajaran terkait penanganan kasus dugaan perambahan hutan tersebut. “Kita Dukung Penuh langkah Pak Kapolda untuk tetap menjaga nama baik Kepolisian di Daerah Sumatera Utara dan dari alasan-alasan diatas menurut kami cukup beralasan hukum untuk kasus tersebut dilanjutkan untuk kemudian didalami di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara. Tidak ada tempat bagi penjahat di Sumatera Utara harus dipahami sebagai motivasi agar Kepolisian senantiasa bekerja secara Profesional, Modren dan Terpercaya," tutupnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved