Esti Nur Fathonah, komisioner KPU Lampung yang dipecat DKPP, protes atas pemecatannya dari Komisioner KPU Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keberatan ini disampaikannya dengan menyampaikan surat keberatan kepada DKPP. Dia beralasan melakukan keberatan dan langkah hukum selanjutnya bukan untuk mengejar jabatan, tapi semata buat mencari keadilan. Esti menilai putusan terhadapnya janggal dan berlebihan lantaran tidak melakukan jual beli jabatan. “Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, saya berhak mengajukan keberatan,” katanya kepada RMOLLampung di kediamannya di Desa Sidorejo, Lampung Selatan, Jumat (14/2). Diakuinya, ada pertemuan dengan Gentur Sumedi, suami dari Viza Yulisanti Putri (calon komisioner KPU Tulangbawang) dan Lilis Pujiati (calon komisioner KPU Pesawaran) di Kamar Esti No.7010, Swissbell Hotel, 3 November 2019. Pertemuan itu dilakukan saat Esti bertugas menjadi panelis dalam uji kelayakan dan kepatutan calon aggota KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, 1-3 November 2019. Esti mengakui tindakannya membuka ruangan kamarnya kepada calon komisioner yang sedang menjalani uji kepatutan dan kelayakan melanggar profesionalitas sebagai penyelenggara. Namun, ia merasa tidak seharusnya ia dipecat karena alasan tersebut apalagi dugaan jual beli jabatan sebagai tuntutan awal tidak terbukti. Pokok aduan kasus Esti ada dua, yaitu bertemu suami salah seorang peserta dan meminta uang Rp150 juta. “Saya akui memang melanggar profesionalitas, tapi itu tidak fatal, bisa saja saya diberi sanksi peringatan atau peringatan keras,” katanya. Lebih lanjut ia mengaku akan membuka seluruh data-data mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus jual beli kursi KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “Saya masih siapkan bukti-bukti atas keterlibatan pihak lain atas kasus jual beli kursi KPU,” ujarnya. Sebelumnya, dia mengungkapkan hal itu pada grup whatsapp Info KPU yang screenshot-nya beredar di kalangan wartawan Kota Bandarlampung dan diterima juga Kantor Berita RMOLLampung.[R]
Esti Nur Fathonah, komisioner KPU Lampung yang dipecat DKPP, protes atas pemecatannya dari Komisioner KPU Lampung oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keberatan ini disampaikannya dengan menyampaikan surat keberatan kepada DKPP. Dia beralasan melakukan keberatan dan langkah hukum selanjutnya bukan untuk mengejar jabatan, tapi semata buat mencari keadilan. Esti menilai putusan terhadapnya janggal dan berlebihan lantaran tidak melakukan jual beli jabatan. “Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, saya berhak mengajukan keberatan,” katanya kepada RMOLLampung di kediamannya di Desa Sidorejo, Lampung Selatan, Jumat (14/2). Diakuinya, ada pertemuan dengan Gentur Sumedi, suami dari Viza Yulisanti Putri (calon komisioner KPU Tulangbawang) dan Lilis Pujiati (calon komisioner KPU Pesawaran) di Kamar Esti No.7010, Swissbell Hotel, 3 November 2019. Pertemuan itu dilakukan saat Esti bertugas menjadi panelis dalam uji kelayakan dan kepatutan calon aggota KPU kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, 1-3 November 2019. Esti mengakui tindakannya membuka ruangan kamarnya kepada calon komisioner yang sedang menjalani uji kepatutan dan kelayakan melanggar profesionalitas sebagai penyelenggara. Namun, ia merasa tidak seharusnya ia dipecat karena alasan tersebut apalagi dugaan jual beli jabatan sebagai tuntutan awal tidak terbukti. Pokok aduan kasus Esti ada dua, yaitu bertemu suami salah seorang peserta dan meminta uang Rp150 juta. “Saya akui memang melanggar profesionalitas, tapi itu tidak fatal, bisa saja saya diberi sanksi peringatan atau peringatan keras,” katanya. Lebih lanjut ia mengaku akan membuka seluruh data-data mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus jual beli kursi KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung. “Saya masih siapkan bukti-bukti atas keterlibatan pihak lain atas kasus jual beli kursi KPU,” ujarnya. Sebelumnya, dia mengungkapkan hal itu pada grup whatsapp Info KPU yang screenshot-nya beredar di kalangan wartawan Kota Bandarlampung dan diterima juga Kantor Berita RMOLLampung.© Copyright 2024, All Rights Reserved