Mantan komisioner KPU Sumut ini menjelaskan, saat ini wacana untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut sudah digagas oleh jajaran Bawaslu. Namun hal ini menurutnya tidak efektif mengingat prosesnya akan berjalan panjang dan hal tersebut belum menjamin apakah putusan dari Mahkamah Konstitusi nantinya akan sesuai dengan format pengajuan yang mereka usulkan.
\"Maka dari itu saya kira yang perlu adalah Perppu. Agar jajaran Bawaslu tidak dicap nanti sebagai pelanggar aturan,\" ujarnya.
Kenapa Perppu?, hal ini menurut Nazir karena situasinya sudah mendesak dimana saat ini jajaran KPU Sudah mulai melakukan tahapan pilkada. Dengan demikian pengawasan untuk setiap tahapan yang berlangsung menurutnya juga harus berjalan bersamaan.
\"Artinya tidak boleh ada tahapan pilkada yang berjalan tanpa diawasi. Maka saya katakan ini sudah sangat mendesak,\" pungkasnya.[R]
" itemprop="description"/>Mantan komisioner KPU Sumut ini menjelaskan, saat ini wacana untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut sudah digagas oleh jajaran Bawaslu. Namun hal ini menurutnya tidak efektif mengingat prosesnya akan berjalan panjang dan hal tersebut belum menjamin apakah putusan dari Mahkamah Konstitusi nantinya akan sesuai dengan format pengajuan yang mereka usulkan.
\"Maka dari itu saya kira yang perlu adalah Perppu. Agar jajaran Bawaslu tidak dicap nanti sebagai pelanggar aturan,\" ujarnya.
Kenapa Perppu?, hal ini menurut Nazir karena situasinya sudah mendesak dimana saat ini jajaran KPU Sudah mulai melakukan tahapan pilkada. Dengan demikian pengawasan untuk setiap tahapan yang berlangsung menurutnya juga harus berjalan bersamaan.
\"Artinya tidak boleh ada tahapan pilkada yang berjalan tanpa diawasi. Maka saya katakan ini sudah sangat mendesak,\" pungkasnya.[R]
"/>Mantan komisioner KPU Sumut ini menjelaskan, saat ini wacana untuk mengajukan judicial review terhadap undang-undang tersebut sudah digagas oleh jajaran Bawaslu. Namun hal ini menurutnya tidak efektif mengingat prosesnya akan berjalan panjang dan hal tersebut belum menjamin apakah putusan dari Mahkamah Konstitusi nantinya akan sesuai dengan format pengajuan yang mereka usulkan.
\"Maka dari itu saya kira yang perlu adalah Perppu. Agar jajaran Bawaslu tidak dicap nanti sebagai pelanggar aturan,\" ujarnya.
Kenapa Perppu?, hal ini menurut Nazir karena situasinya sudah mendesak dimana saat ini jajaran KPU Sudah mulai melakukan tahapan pilkada. Dengan demikian pengawasan untuk setiap tahapan yang berlangsung menurutnya juga harus berjalan bersamaan.
\"Artinya tidak boleh ada tahapan pilkada yang berjalan tanpa diawasi. Maka saya katakan ini sudah sangat mendesak,\" pungkasnya.[R]
"/>