Kericuhan yang terjadi pada saat pengosongan rumah yang merupakan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Kemuning Nomor 27A, Medan Timur, pada 21 Oktober 2026 lalu berlanjut ke ranah hukum. Pegawai KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Maratyto Panggabean (41), melaporkan penghuni rumah berinisial RT ke Polsek Medan Timur atas dugaan penganiayaan menggunakan gergaji tangan.
Maratyto mengaku mengalami luka pada lengan akibat sabetan benda tersebut saat pengosongan rumah tersebut.
“Saya datang dan mencoba untuk mengamankan senjata tersebut, namun terlapor melawan dan tangan saya kena sabetan benda tersebut,” ujar Maratyto, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, saat kejadian dirinya bertugas mengamankan proses pengosongan rumah yang ditempati RT bersama keluarganya. Situasi disebut memanas setelah terdengar teriakan mengenai seseorang yang membawa benda menyerupai senjata tajam.
Maratyto mengaku sempat mendapatkan perawatan medis di sebuah klinik akibat luka pada lengannya. Ia kemudian membuat laporan dengan nomor LP/485/X/2026/SU/Polsek Medan Timur-Polrestabes Medan, didampingi tim hukum PT KAI.
Menurut Maratyto, sebelum pengosongan berlangsung, tim pengamanan juga telah melihat rekaman video yang diduga berisi ancaman dari Rahmat pada malam sebelumnya. Namun, dugaan penganiayaan dalam peristiwa tersebut masih memerlukan pendalaman oleh kepolisian.
Kasus ini menambah rangkaian persoalan hukum terkait pengosongan rumah di Jalan Kemuning. Sebelumnya, RT juga telah melaporkan dugaan kekerasan yang menurutnya dialami saat proses pengosongan berlangsung.
Dengan demikian, kedua pihak telah mengajukan laporan terkait dugaan kekerasan dalam peristiwa yang sama. Keterangan saksi, rekaman video, dan bukti medis menjadi bagian penting untuk mengungkap kejadian tersebut.
