Ditemani Kaesang-Kahiyang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan

•POLITIK
externalexternalexternalexternal
Ditemani Kaesang-Kahiyang, Jokowi Bawa Ijazah Asli ke Pengadilan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026/ist

Article Header Image Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sidang kasus dugaan fitnah ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026. Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo sebagai terdakwa.

Jokowi tiba bersama kedua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Ketiganya datang menggunakan satu mobil.

Mengenakan batik bernuansa cokelat dan songkok hitam, Jokowi mengaku membawa dokumen yang diperlukan untuk memberikan kesaksian, termasuk ijazah asli yang selama ini menjadi pokok polemik.

"Bawa," jawab Jokowi singkat saat ditanya awak media mengenai ijazah asli tersebut.

Kehadiran Jokowi di PN Jakarta Timur mendapat pengamanan ketat. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal sebelumnya menyebutkan, personel yang diterjunkan terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri.

Pengamanan dibagi dalam tiga ring untuk mengantisipasi potensi gangguan dan menjaga ketertiban selama persidangan.

Di ring dua, aparat menyiapkan empat sektor dengan kapasitas masing-masing 200 orang. Kuota tersebut dibagi untuk dua kelompok pendukung, yakni 100 orang dari Projo dan 100 orang pendukung Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar serta pihak terkait lainnya.

Sementara itu, ruang sidang utama hanya dapat menampung 80 orang pendukung. Masing-masing kubu mendapat jatah 40 orang.

Kepala PN Jakarta Timur Efendi sebelumnya menegaskan persidangan tetap terbuka untuk umum. Namun, jumlah pengunjung dibatasi sesuai kapasitas ruang sidang.

Pengadilan juga menyiapkan televisi di luar ruang sidang agar masyarakat tetap bisa menyaksikan jalannya persidangan.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa penuntut umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait