Seorang janda bernama Nadimah mengadu ke DPRD Sumatera Utara karena dituduh mencuri sawit yang dipanennya di kebun miliknya. Pengaduannya ini disampaikannya dalam pertemuan yang digelar di Komisi A DPRD Sumatera Utara, Kamis (6/8). Kepada anggota dewan, Nadimah warga Labuhanbatu ini mengaku dirinya sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Padahal, ia mengaku memanem sawit di lahan seluas 20 hektar yang diserahkan oleh Yohana selaku pemilik PT Cisadane. "Dulu suami saya almarhum Suratman diberikan lahan 20 hektar itu setelah sebagai balas jasa atas pekerjaan membuka 8 ribu hektar lahan sawit. Biar kamu ada kebun, ambillah tanah ini, tanami sawit biar ada kebunmu. Begitu dulu dibilang sama suami saya," kata Nadimah sambil menangis. Nadimah menambahkan, pada tahun 2014 suaminya meninggal. Dan sejak itu, ia tetap mengelola lahan 20 hektar tersebut dan memanen untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Akan tetapi, pada tahun 2018 seseorang bernama Haris Suwondo dan pengacaranya Maswandi mendatanginya dan meminta lahan tersebut diserahkan kembali. "Saat itu saya ditanya kesediaannya menyerahkan lahan tersebut yang jumlahnya agar dibuat dalam surat permohonan. Saat itu saya mohon diganti rugi Rp 1 miliar," ujarnya didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani dan Kamaluddin Pane. Akan tetapi kata Nadimah, Maswandi mengaku akan mengiriminya rp 3 juta per bulan. Dan hal itu ditolaknya. Namun kemudian, sejak Juli 2018 kebunnya tersebut dijaga oleh Brimob yang mengaku disuruh Hari Suwando dan Maswandi. "Mulai November 2018 saya hanya menerima uang Rp 2 juta. Dan tidak ada kejelasan soal ganti ruginya. Karena saya butuh biaya hidup, saya memanen sawit itu namun saya diadukan ke Polisi," ungkapnya. Mendengar pengakuan ini, Anggota Komisi A DPRD Sumut Subandi mempertanyakan sosok Hari Suwando. Ternyata menurut Maswandi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, Hari Suwando merupakan orang yang diajak kerjasama oleh Gita Sapta Adi selaku anak dari Yohana untuk mengelola kebun PT Cisadane milik orangtuanya. "Pak Hari Suwando ini orang yang diajak bekerjasama oleh pak Gita Sapta Adi," ujarnya. Subandi mengaku heran, munculnya persoalan ini justru setelah kehadiran Hari Suwando dan Maswandi sebagai pengacaranya pada tahun 2018. Karena itu, dewan meminta agar pihak PT Cisadane harus memberikan penjelasan. Pertemuan kemudian ditunda mengingat pemilik PT Cisadane tidak hadir dalam pertemuan tersebut.[R]
Seorang janda bernama Nadimah mengadu ke DPRD Sumatera Utara karena dituduh mencuri sawit yang dipanennya di kebun miliknya. Pengaduannya ini disampaikannya dalam pertemuan yang digelar di Komisi A DPRD Sumatera Utara, Kamis (6/8). Kepada anggota dewan, Nadimah warga Labuhanbatu ini mengaku dirinya sudah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu. Padahal, ia mengaku memanem sawit di lahan seluas 20 hektar yang diserahkan oleh Yohana selaku pemilik PT Cisadane. "Dulu suami saya almarhum Suratman diberikan lahan 20 hektar itu setelah sebagai balas jasa atas pekerjaan membuka 8 ribu hektar lahan sawit. Biar kamu ada kebun, ambillah tanah ini, tanami sawit biar ada kebunmu. Begitu dulu dibilang sama suami saya," kata Nadimah sambil menangis. Nadimah menambahkan, pada tahun 2014 suaminya meninggal. Dan sejak itu, ia tetap mengelola lahan 20 hektar tersebut dan memanen untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Akan tetapi, pada tahun 2018 seseorang bernama Haris Suwondo dan pengacaranya Maswandi mendatanginya dan meminta lahan tersebut diserahkan kembali. "Saat itu saya ditanya kesediaannya menyerahkan lahan tersebut yang jumlahnya agar dibuat dalam surat permohonan. Saat itu saya mohon diganti rugi Rp 1 miliar," ujarnya didampingi kuasa hukumnya Ranto Sibarani dan Kamaluddin Pane. Akan tetapi kata Nadimah, Maswandi mengaku akan mengiriminya rp 3 juta per bulan. Dan hal itu ditolaknya. Namun kemudian, sejak Juli 2018 kebunnya tersebut dijaga oleh Brimob yang mengaku disuruh Hari Suwando dan Maswandi. "Mulai November 2018 saya hanya menerima uang Rp 2 juta. Dan tidak ada kejelasan soal ganti ruginya. Karena saya butuh biaya hidup, saya memanen sawit itu namun saya diadukan ke Polisi," ungkapnya. Mendengar pengakuan ini, Anggota Komisi A DPRD Sumut Subandi mempertanyakan sosok Hari Suwando. Ternyata menurut Maswandi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, Hari Suwando merupakan orang yang diajak kerjasama oleh Gita Sapta Adi selaku anak dari Yohana untuk mengelola kebun PT Cisadane milik orangtuanya. "Pak Hari Suwando ini orang yang diajak bekerjasama oleh pak Gita Sapta Adi," ujarnya. Subandi mengaku heran, munculnya persoalan ini justru setelah kehadiran Hari Suwando dan Maswandi sebagai pengacaranya pada tahun 2018. Karena itu, dewan meminta agar pihak PT Cisadane harus memberikan penjelasan. Pertemuan kemudian ditunda mengingat pemilik PT Cisadane tidak hadir dalam pertemuan tersebut.© Copyright 2024, All Rights Reserved