RMOLSumut. Dalam siding putusan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (9/7), terdakwa kasus penganiayaan Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun.
Majelis hakim menyatakan Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa enam tahun pernjara.
Salah satu anggota kuasa hukum Bahar bin Smith, Azis Yanuar mengaku sangat mengapresiasi putusan yang lebih rendah dari tuntutan jaksa itu.
Kami apresiasi putusan dari majelis hakim dan menagih penegakan hukum lain terhadap para pelaku tindak pidana yang pro rezim,†kata dia, Selasa.
Atas putusan itu, pihaknya juga masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.
Azis menambahkan, Bahar bin Smith sempat menyampaikan pesan bahwa dia tidak akan gentar menyuarakan kebenaran.
Bahar bin Smith mengatakan apapun putusan majelis hakim, Bahar akan tidak kapok dalam melawan rezim, melawan ketidakadilan, menyuarakan kebenaran dan keadilan,†kata Aziz menyampaikan pesan Bahar.
Diketahui, majelis hakim menilai Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia pun divonis selama tiga tahun penjara. Atas putusan majelis hakim itu, baik pengacara dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama pikir-pikir terlebih dulu. [top]
© Copyright 2024, All Rights Reserved