Dalam rangka mensosialisasikan lembaga baru di bawah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), yaitu Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD), maka DPD RI melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ke berbagai daerah, salah satunya ke Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yang diadakan di Kampus Universitas Batam pada tanggal 5 Juli 2019.
Kegiatan FGD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua PULD DPD RI, Drs. Bahar Ngintung, M.B.A. dan dihadiri oleh 9 orang anggota DPD RI lainnya yaitu Dr. H. Hardi, Selamat Hood, Prof. Dr. Farouk Muhammad, Dr. Bambang Sadono, S.H., M.H., Riri, Damayanti John Latief, S.Psi., Benny Rhamdani, Drs. H. Abdul Rahmi, Drs. H. Ghazali, Abbas Adan, H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.I.P., M.H., dan Rosti Uli Purba.
Bahar Ngitung selaku keynote speaker kegiatan FGD tersebut mengatakan FGD ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPD RI dan PULD agar peraturan- peraturan daerah yang ada dapat selalu berkontribusi terhadap upaya pencapaian tujuan nasional.
"Hal ini karena berdasarkan Pasal 249 ayat 1 huruf J UU No. 2/ 2018 tentang perubahan, Kedua UU No. 17/ 2014 tentang MD3, memberikan kewenangan kepada DPD RI untuk memantau dan mengevaluasi Ranperda dan Perda yang ada," ucapnya.
Diakui oleh Bahar Ngintung bahwa dengan kewenangan ini DPD RI dapat mendorong tercapainya situasi legislasi daerah yang responsif, tertib, dan pasti, guna mendukung terwujudnya kesatuan bangsa, sekaligus sarana penunjang reformasi menyeluruh.
Selanjutnya ditambahkan oleh Anggota DPD RI Hardi Selamat Hood bahwa tujuan dari FGD ini adalah agar Pemerintah Daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) dan DPRD (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) dapat lebih memahami peran PULD sebagaimana amanat UU MD3.
"Hal ini sangat penting agar wewenang baru DPD RI ini tidak justru menjadi
masalah baru bagi daerah," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved