RMOLSumut. DPR RI berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemindahan Ibu Kota. Pansus nantinya akan membahas pembuatan Undang-Undang Ibu Kota atau hanya revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali mengatakan, untuk membahas tentang pemindahan ibu kota, butuh diskusi lintas komisi, bukan hanya komisi yang dipimpinnya.
"Kita serahkan bagaimana sikap DPR secara keseluruhan karena itu sudah bukan urusan Komisi II lagi. Dulu juga undang-undang itu (Ibu Kota Jakarta) disusun Pansus," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/5).
Meski demikian, dimintai pendapatnya tentang gambaran daerah yang layak untuk dijadikan sebagai Ibu Kota Negara, politisi Partai Golkar ini enggan merinci. Dia lebih memilih untuk menyerahkan tentang itu sepenuhnya kepada pemerintah.
"Kita serahkan pada pemerintahlah. Karena nenyangkut teknis, teknisnya mereka yang akan putuskan. Kita terserah bagaimana kajian pemerintah yang disampaikan pada DPR. Ini kan baru wacana-wacana, ada di sekitar Jakarta, Jawa, luar Jawa, kita belum bisa menyampaikan penilaian seperti apa," pungkasnya.[top/rmol]
© Copyright 2024, All Rights Reserved