Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-undang (UU).
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-14, Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, memberikan laporan perihal pembahasan RUU DKJ.
"Selanjutnya kami serahkan RUU DKJ untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI yang terhormat ini," kata Supratman seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Merespons laporan Andi Agtas, 2 Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto dan Ansory Siregar, mengajukan interupsi sebelum pengesahan. Mereka menilai Undang-undang DKJ dibahas terlalu tergesa-gesa.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, menghormati pandangan dari dua anggota dewan fraksi PKS tersebut. Sebab, dari 9 fraksi di Baleg, hanya PKS menolak pengesahan RUU DKJ.
"Saya menghormati pandangan dari Bapak Hermanto dan Ansory. Sedangkan satu fraksi, Fraksi PKS, menolak," ujarnya.
Setelah itu, Puan kembali menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna apakah RUU DKJ bisa disetujui pada hari ini.
"Apakah Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved