DPRD Medan Usulkan Perda Sistem Kesehatan, Soroti Sulitnya Kamar Rawat Inap

•PEMERINTAHAN
externalexternalexternalexternal
DPRD Medan Usulkan Perda Sistem Kesehatan, Soroti Sulitnya Kamar Rawat Inap
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Medan yang membahas penjelasan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin, 2 November 2026/ist

Article Header Image  DPRD Kota Medan mengusulkan pembaruan sistem kesehatan daerah untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan yang masih dikeluhkan masyarakat. Mulai dari sulitnya mendapatkan kamar rawat inap, antrean panjang di fasilitas kesehatan, ketersediaan obat hingga perlindungan pasien BPJS Kesehatan.

Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di Gedung DPRD Medan, Senin, 2 November 2026. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas hadir dalam rapat tersebut.

Penjelasan Ranperda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen, anggota DPRD, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta jajaran perangkat daerah Pemko Medan.

Sri Rezeki mengatakan, pembaruan regulasi sistem kesehatan daerah sudah mendesak dilakukan seiring perkembangan pelayanan kesehatan dan perubahan kebijakan nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menurutnya, masyarakat masih dihadapkan pada persoalan mendasar saat membutuhkan pelayanan medis. Selain antrean di puskesmas dan rumah sakit, keluarga pasien juga kerap kesulitan memperoleh informasi ketersediaan kamar rawat inap. Persoalan biaya dan ketersediaan obat turut menjadi perhatian.

Karena itu, Ranperda tersebut tidak hanya mengatur pelayanan pengobatan, tetapi juga mendorong penguatan upaya pencegahan penyakit melalui program promotif dan preventif.

Sejumlah aspek yang diatur meliputi pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa hingga pengawasan keamanan pangan.

Di sisi pelayanan, Ranperda mengatur penguatan puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama, pembenahan sistem rujukan agar tidak berbelit serta kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tanpa mempersulit dengan urusan administrasi maupun pembiayaan.

"Kepastian informasi ketersediaan kamar rawat inap dan sistem rujukan yang terintegrasi juga menjadi substansi penting. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu lagi mencari informasi tempat tidur dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya," jelas Sri Rezeki.

Perlindungan pasien BPJS Kesehatan juga menjadi salah satu poin penting. Sri Rezeki menegaskan tidak boleh ada diskriminasi pelayanan berdasarkan status kepesertaan jaminan kesehatan.

Pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis. Sementara itu, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu mendapatkan jalur pelayanan khusus.

"Ranperda ini juga menekankan ketersediaan obat dan alat kesehatan agar pasien tidak terbebani membeli obat yang seharusnya menjadi haknya," ujarnya.

Tak hanya pasien, perlindungan tenaga kesehatan juga masuk dalam materi Ranperda. Hal itu mencakup jaminan keamanan saat bekerja, perlindungan dari kekerasan dan ancaman, pemenuhan hak tenaga kesehatan serta peningkatan kemampuan melalui pelatihan pelayanan prima.

Dalam aspek pembiayaan, pengelolaan anggaran kesehatan daerah, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien dan tepat sasaran.

DPRD juga mengusulkan penguatan pengawasan mutu dan akreditasi fasilitas kesehatan. Setiap pengaduan masyarakat harus diterima dan ditindaklanjuti. Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik dapat memperoleh penghargaan, sedangkan pelanggaran yang mengabaikan keselamatan pasien dikenakan sanksi sesuai ketentuan.

Integrasi sistem informasi kesehatan daerah turut didorong agar perencanaan, pelayanan dan pengawasan kesehatan berjalan lebih efektif.

Sri Rezeki menegaskan, keberhasilan Ranperda tersebut tidak cukup hanya diukur dari pengesahannya menjadi peraturan daerah. Ukuran utamanya adalah perubahan nyata yang dirasakan masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Keberhasilan perda ini nanti tidak diukur dari saat ia disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Yaitu ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, ketika keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, ketika obat tersedia dan ketika dokter serta perawat bisa bekerja dengan tenang," ungkapnya.

Di akhir penyampaian, Sri Rezeki meminta tanggapan, saran dan masukan Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut sebelum pembahasan dilanjutkan bersama sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait