Anggota Komisi III DPRD Medan, M Rizki Nugraha, mengaku bahwa seluruh anggota DPRD Medan tengah mendiskusikan wacana revisi Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penangulangan Kemiskinan.
Pasalnya, salah satu pasal yang ada di dalam perda yakni kewajiban Pemko Medan mengeluarkan 10 persen APBD-nya untuk penanggulangan kemiskinan, harus direvisi.
“Kita mendorong agar perda ini direvisi, kalau bisa jangan cuma 10 persen dari APBD, tapi 20 persen. (Pemko Medan) Jangan hanya berbicara perbaikan infrastruktur, tapi penanggulangan kemiskinan juga harus menjadi perhatian lebih,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi perda dimaksud, di Jalan Tanjung Bunga I Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Kota, Senin (30/10).
Politisi muda Partai Golkar ini menambahkan, Perda Kota Medan Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Kota Medan yang meliputi sandang, pangan dan papan.
“Kita di DPRD Medan sangat mensupport Pemko Medan dalam hal ini telah menggratiskan berobat ke rumah sakit. Karena kesehatan juga bagian dari kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved