DPRD Sumatera Utara meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menuntaskan kasus penyiksaan seorang saksi bernama Sarpan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan. Sarpan mengalami penyiksaan dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto yang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 2 Juli 2020 lalu. Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution mengatakan tindakan penyiksaan terhadap Sarpan merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Petinggi kepolisian mulai dari Kapolri, Kapolda Sumut hingga Kapolrestabes Medan harus bertanggungjawab menyelesaikan kasus ini. "Tindakan seperti ini tidak bisa ditolerir, Karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan perlindungan hak azasi manusia dan azas praduga tidak bersalah. Apa Lagi Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional anti penyiksaan, yang telah diadopsi kedalam undang undang anti penyiksaan," kata Irham, Selasa (14/7). Irham mengatakan tindakan cepat yang dilakukan oleh Kapolda dengan mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang anggotanya sangat diapresiasi. Namun, pihak kepolisian dituntut untuk berani mengungkap ke publik terkait kasus ini sehingga masyarakat dapat mengetahui persis kejadiannya, dan sekaligus untuk menjadi peringatan agar kejadian yang sama tidak terulang. "Ini penting agar perlakuan dan tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang di Indonesia, khususnya di sumut. Saya juga meminta agar Korban dijamin kesehatan dan perlindungan hukum agar bisa memberikan penjelasan yang terang benderang tentang penyiksaan yang dialaminya," ungkapnya. Tidak hanya itu, kesehatan dan perlindungan hukum bagi korban juga harus dijamin. Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus turun tangan. "Ombudsman Sumut dan LPSK saya kira dapat mendampingi dan mengadvokasi kasus ini," pungkasnya. Diketahui, Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan. Dia ditangkap polisi untuk jadi saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan dipaksa mengakui membunuh dan mau jadi tersangka pembunuhan itu. Lelaki berusia 57 tahunwarga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) mengalami luka memar di sekujur tubuh dan bagian wajahnya. Ikhwal penyiksaan yang dialaminya ini terjadi ketika dia diamankan untuk sebagai saksi pembunuhan Dodi Somantoyang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 2 Juli 2020 lalu. Saat disiksa, Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, Sarpan adalah saksi dari pembunuhan tersebut. Untuk pelaku pembunuhan A (27) sudah ditangkap pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan. “Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” cerita Sarpan kepada wartawan beberapa waktu lalu. Sarpan mengaku dia bisa bebas dari Kantor Polisi, saat sejumlah warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, datang melakukan aksi demo di depan Polsek Percut Seituan. “Sejumlah warga datang ke Polsek Percut Seituan meminta saya dibebaskan. Hal itu dilakukan lantaran mendapat keterangan dari istri saya yang melihat kondisi saat di sel tahanan sudah dalam keadaan luka-luka dibagian wajah,” pungkasnya.[R]
DPRD Sumatera Utara meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menuntaskan kasus penyiksaan seorang saksi bernama Sarpan saat menjalani pemeriksaan di Polsek Percut Sei Tuan. Sarpan mengalami penyiksaan dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto yang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 2 Juli 2020 lalu. Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution mengatakan tindakan penyiksaan terhadap Sarpan merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Petinggi kepolisian mulai dari Kapolri, Kapolda Sumut hingga Kapolrestabes Medan harus bertanggungjawab menyelesaikan kasus ini. "Tindakan seperti ini tidak bisa ditolerir, Karena tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang mengedepankan perlindungan hak azasi manusia dan azas praduga tidak bersalah. Apa Lagi Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional anti penyiksaan, yang telah diadopsi kedalam undang undang anti penyiksaan," kata Irham, Selasa (14/7). Irham mengatakan tindakan cepat yang dilakukan oleh Kapolda dengan mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Otniel Siahaan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang anggotanya sangat diapresiasi. Namun, pihak kepolisian dituntut untuk berani mengungkap ke publik terkait kasus ini sehingga masyarakat dapat mengetahui persis kejadiannya, dan sekaligus untuk menjadi peringatan agar kejadian yang sama tidak terulang. "Ini penting agar perlakuan dan tindakan kekerasan seperti ini tidak terulang di Indonesia, khususnya di sumut. Saya juga meminta agar Korban dijamin kesehatan dan perlindungan hukum agar bisa memberikan penjelasan yang terang benderang tentang penyiksaan yang dialaminya," ungkapnya. Tidak hanya itu, kesehatan dan perlindungan hukum bagi korban juga harus dijamin. Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus turun tangan. "Ombudsman Sumut dan LPSK saya kira dapat mendampingi dan mengadvokasi kasus ini," pungkasnya. Diketahui, Sarpan mengaku menjadi korban penyiksaan saat berada di sel tahanan. Dia ditangkap polisi untuk jadi saksi kasus pembunuhan. Namun belakangan dipaksa mengakui membunuh dan mau jadi tersangka pembunuhan itu. Lelaki berusia 57 tahunwarga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) mengalami luka memar di sekujur tubuh dan bagian wajahnya. Ikhwal penyiksaan yang dialaminya ini terjadi ketika dia diamankan untuk sebagai saksi pembunuhan Dodi Somantoyang terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis 2 Juli 2020 lalu. Saat disiksa, Sarpan dipaksa untuk mengakui bila dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Dodi Somanto (41). Padahal, Sarpan adalah saksi dari pembunuhan tersebut. Untuk pelaku pembunuhan A (27) sudah ditangkap pasca kejadian oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan. “Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bahwa bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini,” cerita Sarpan kepada wartawan beberapa waktu lalu. Sarpan mengaku dia bisa bebas dari Kantor Polisi, saat sejumlah warga Jalan Sidomulyo Pasar IX Dusun XIII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, datang melakukan aksi demo di depan Polsek Percut Seituan. “Sejumlah warga datang ke Polsek Percut Seituan meminta saya dibebaskan. Hal itu dilakukan lantaran mendapat keterangan dari istri saya yang melihat kondisi saat di sel tahanan sudah dalam keadaan luka-luka dibagian wajah,” pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved