Lampui UU Ismail Marzuki menambahkan DPP GSRI melihat, dalam hal pengisian jabatan dan lowongan tersebut, terindikasi Gubsu dan Pempropsu menyalagi ketentuan yang telah diatur dalam UU ASN, serta peraturan tentang Pengawasan Kinerja ASN. “Contohnya sampai saat ini Pempropsu belum menjalankan perintah KASN terkait pemberhentian beberapa pejabat eselon , yang dilaksanakan tanpa mematuhi ketentuan tentng ASN. Dan ini tentunya masalah yang sangat serius,\" ungkapnya. Karenanya sebut Ismail Marzuki, sudah sewajarnya DPRDSU menjalankan fungsi legislasinya, dan meminta keterangan dari Gubsu. Apa yang sebenarnya terjadi, dalam proses pengisian lowongan dan jabatan ASN tadi.[R]" itemprop="description"/> Lampui UU Ismail Marzuki menambahkan DPP GSRI melihat, dalam hal pengisian jabatan dan lowongan tersebut, terindikasi Gubsu dan Pempropsu menyalagi ketentuan yang telah diatur dalam UU ASN, serta peraturan tentang Pengawasan Kinerja ASN. “Contohnya sampai saat ini Pempropsu belum menjalankan perintah KASN terkait pemberhentian beberapa pejabat eselon , yang dilaksanakan tanpa mematuhi ketentuan tentng ASN. Dan ini tentunya masalah yang sangat serius,\" ungkapnya. Karenanya sebut Ismail Marzuki, sudah sewajarnya DPRDSU menjalankan fungsi legislasinya, dan meminta keterangan dari Gubsu. Apa yang sebenarnya terjadi, dalam proses pengisian lowongan dan jabatan ASN tadi.[R]"/> Lampui UU Ismail Marzuki menambahkan DPP GSRI melihat, dalam hal pengisian jabatan dan lowongan tersebut, terindikasi Gubsu dan Pempropsu menyalagi ketentuan yang telah diatur dalam UU ASN, serta peraturan tentang Pengawasan Kinerja ASN. “Contohnya sampai saat ini Pempropsu belum menjalankan perintah KASN terkait pemberhentian beberapa pejabat eselon , yang dilaksanakan tanpa mematuhi ketentuan tentng ASN. Dan ini tentunya masalah yang sangat serius,\" ungkapnya. Karenanya sebut Ismail Marzuki, sudah sewajarnya DPRDSU menjalankan fungsi legislasinya, dan meminta keterangan dari Gubsu. Apa yang sebenarnya terjadi, dalam proses pengisian lowongan dan jabatan ASN tadi.[R]"/>
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (DPP-GSRI), mendorong DPRD Sumut untuk menggunakan hak angket, guna mengkritisi kinerja Gubsu yang terkesan jalan ditempat. Permintaan tadi disampaikan lewat surat No : 003/GSRI/P/Ex/II/2020, tertanggal 11 Februari 2020 yang ditandatangai oleh Ketua Umum Alfiannur dan Sekretaris Batu Bondar Purba. Ketua Umum DPP GSRI Ismail Marzuki kepada wartawan menyebutkan, permintaan agar DPRD Sumut menggunakan hak angketnya, setelah melihat kinerja Gubsu yang terkesan jalan ditempat. "Bahkan ada kecendrungan Gubernur dan Pemprovsu, tidak punya prioritas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dan berkembang ditengah masyarakat," katanya kepada redaksi, Sabtu (15/2). Ismail Marzuki menyebutkan jajaran Pemprovsu yang dipimpin Gubsu, seolah terjebak dalam konflik pengisian lowongan serta jabatan pada tingkat eselon. Dan pada akhirnya publik menilai, pengisian lowongan dan jabatan pada eselon di Pemprovsu, dijalankan tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang ada. “Kami hanya ingin agar Gubsu fokus dalam melaksanakan pembangunan di Sumatera Utara, karenanya DPRD perlu tahu pencapaian kinerja Gubsu. Termasuk dalam penyelesaian permasalahan yang dialami para eselon yang saat ini non job. Jangan sampai lahir kesan, Gubsu dan jajaran Pemprovsu tidak serius dalam masalah pengisian jabatan ASN Pempropsu," ujarnya. Lampui UU Ismail Marzuki menambahkan DPP GSRI melihat, dalam hal pengisian jabatan dan lowongan tersebut, terindikasi Gubsu dan Pempropsu menyalagi ketentuan yang telah diatur dalam UU ASN, serta peraturan tentang Pengawasan Kinerja ASN. “Contohnya sampai saat ini Pempropsu belum menjalankan perintah KASN terkait pemberhentian beberapa pejabat eselon , yang dilaksanakan tanpa mematuhi ketentuan tentng ASN. Dan ini tentunya masalah yang sangat serius," ungkapnya. Karenanya sebut Ismail Marzuki, sudah sewajarnya DPRDSU menjalankan fungsi legislasinya, dan meminta keterangan dari Gubsu. Apa yang sebenarnya terjadi, dalam proses pengisian lowongan dan jabatan ASN tadi.[R]
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (DPP-GSRI), mendorong DPRD Sumut untuk menggunakan hak angket, guna mengkritisi kinerja Gubsu yang terkesan jalan ditempat. Permintaan tadi disampaikan lewat surat No : 003/GSRI/P/Ex/II/2020, tertanggal 11 Februari 2020 yang ditandatangai oleh Ketua Umum Alfiannur dan Sekretaris Batu Bondar Purba. Ketua Umum DPP GSRI Ismail Marzuki kepada wartawan menyebutkan, permintaan agar DPRD Sumut menggunakan hak angketnya, setelah melihat kinerja Gubsu yang terkesan jalan ditempat. "Bahkan ada kecendrungan Gubernur dan Pemprovsu, tidak punya prioritas dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dan berkembang ditengah masyarakat," katanya kepada redaksi, Sabtu (15/2). Ismail Marzuki menyebutkan jajaran Pemprovsu yang dipimpin Gubsu, seolah terjebak dalam konflik pengisian lowongan serta jabatan pada tingkat eselon. Dan pada akhirnya publik menilai, pengisian lowongan dan jabatan pada eselon di Pemprovsu, dijalankan tidak sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang ada. “Kami hanya ingin agar Gubsu fokus dalam melaksanakan pembangunan di Sumatera Utara, karenanya DPRD perlu tahu pencapaian kinerja Gubsu. Termasuk dalam penyelesaian permasalahan yang dialami para eselon yang saat ini non job. Jangan sampai lahir kesan, Gubsu dan jajaran Pemprovsu tidak serius dalam masalah pengisian jabatan ASN Pempropsu," ujarnya. Lampui UU Ismail Marzuki menambahkan DPP GSRI melihat, dalam hal pengisian jabatan dan lowongan tersebut, terindikasi Gubsu dan Pempropsu menyalagi ketentuan yang telah diatur dalam UU ASN, serta peraturan tentang Pengawasan Kinerja ASN. “Contohnya sampai saat ini Pempropsu belum menjalankan perintah KASN terkait pemberhentian beberapa pejabat eselon , yang dilaksanakan tanpa mematuhi ketentuan tentng ASN. Dan ini tentunya masalah yang sangat serius," ungkapnya. Karenanya sebut Ismail Marzuki, sudah sewajarnya DPRDSU menjalankan fungsi legislasinya, dan meminta keterangan dari Gubsu. Apa yang sebenarnya terjadi, dalam proses pengisian lowongan dan jabatan ASN tadi.© Copyright 2024, All Rights Reserved