Dua orang ibu rumah tangga ditangkap petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Keduanya tertangkap saat mencoba menyeludupkan narkoba jenis sabu ke dalam lapas tersebut.
Kedua IRT tersebut yakni SNH (21) dan SL (59) dimana keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Mereka
"Keduanya akan mengunjungi warga binaan berinsial H dan MA," kata Humas ‎Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Josua Ginting, Sabtu (16/2/2019).
Josua mengatakan, kedua IRT ini mencoba menyeludupkan sabu tersebut dengan disimpan didalam botol air kemasan. Namun benda tersebut terdeteksi saat melewati mesin X-Ray.
"Petuga langsung melakukan pemeriksaan dan ditemukan sabu seberat 3 gram dibungkus dengan rapi di dalam minuman kemasan tersebut. Selanjutnya, barang bukti dan keduanya IRT tersebut serta dua orang wargabinaan diserahkan ke Polres Batubara," tutur Josua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved