Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir, akhirnya ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut setelah diperiksa terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah dan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Dhody yang merupakan anggota Fraksi Golkar DPRD Sumut sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan langkah penahanan terhadap Dhody. Ia menyebut pemeriksaan dilakukan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut sebelum tersangka ditahan.
"Benar, Dhody Thahir sedang menjalani pemeriksaan di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut setelah itu dilakukan penahanan," kata Mangasitua, Rabu, 16 September 2026.
Catatan pemanggilan penyidik menunjukkan Dhody pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada Kamis, 27 Agustus 2026. Surat tersebut bernomor S.pgl/Tsk-1/1629/VIII/Res 1.9/Dit Reskrimum.
Namun, panggilan itu tidak dipenuhi. Penyidik kemudian kembali mengirimkan surat panggilan kedua pada Rabu, 9 September 2026 agar Dhody hadir pada Senin, 14 September 2026.
Panggilan kedua tersebut tercantum dalam surat Nomor: S.pgl/Tsk 2/1629.a/IX/Res.1.9/2026/Dit Reskrimum yang ditandatangani Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak.
Perkara yang menjerat Dhody berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar ke Polda Sumut pada 11 April 2023.
Laporan dengan Nomor: LP/B/499/IV/2023/SPKT Polda Sumut itu berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat.
Dalam perkara tersebut, Dhody disangkakan Pasal 266 subsider Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana juncto Pasal 394 subsider Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Berdasarkan laporan, dugaan pemalsuan berkaitan dengan surat tanah di kawasan Kompleks Perumahan Pondok Alam yang disebut menjadi tempat tinggal pihak-pihak dalam perkara tersebut.
Penahanan Dhody kini menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih ditangani Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut. 
