Selain itu, lanjut Laode, pelimpahan proses hukum terhadap dua oknum Jaksa itu dilakukan dalam rangka koordinasi, supervisi, trigger mechanism antara KPK dan Kejaksaan selaku mitra strategis KPK.
\"Karena fungsi trigger inilah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa dierjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan, dan KPK,\" lanjut Syarif.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. Sebab dua orang oknum Jaksa tersebut mesti didalami apakah akan dikenakan sanksi etik atau pidana khusus.
\"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. Untuk pidananya ini ditangani oleh Pidsus, untuk etik ditangani Jamwas (pengawasan),\" demikian Jan Samuel.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan lima orang pada OTT Jumat (28/6). Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE), dan dua orang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). [top] " itemprop="description"/>
Selain itu, lanjut Laode, pelimpahan proses hukum terhadap dua oknum Jaksa itu dilakukan dalam rangka koordinasi, supervisi, trigger mechanism antara KPK dan Kejaksaan selaku mitra strategis KPK.
\"Karena fungsi trigger inilah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa dierjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan, dan KPK,\" lanjut Syarif.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. Sebab dua orang oknum Jaksa tersebut mesti didalami apakah akan dikenakan sanksi etik atau pidana khusus.
\"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. Untuk pidananya ini ditangani oleh Pidsus, untuk etik ditangani Jamwas (pengawasan),\" demikian Jan Samuel.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan lima orang pada OTT Jumat (28/6). Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE), dan dua orang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). [top] "/>
Selain itu, lanjut Laode, pelimpahan proses hukum terhadap dua oknum Jaksa itu dilakukan dalam rangka koordinasi, supervisi, trigger mechanism antara KPK dan Kejaksaan selaku mitra strategis KPK.
\"Karena fungsi trigger inilah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa dierjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan, dan KPK,\" lanjut Syarif.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. Sebab dua orang oknum Jaksa tersebut mesti didalami apakah akan dikenakan sanksi etik atau pidana khusus.
\"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. Untuk pidananya ini ditangani oleh Pidsus, untuk etik ditangani Jamwas (pengawasan),\" demikian Jan Samuel.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan lima orang pada OTT Jumat (28/6). Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE), dan dua orang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). [top] "/>
RMOLSumut. Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Ia menjelaskan, penyerahan dua oknum Jaksa tersebut lantaran KPK masih melakukan identifikasi lebih lanjut terkait bukti yang dinilai belum kuat.
"Yang ditetapan tersangka akan dikerjakan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi), kami masih butuh keterangan dari pihak lain, salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Selain itu, lanjut Laode, pelimpahan proses hukum terhadap dua oknum Jaksa itu dilakukan dalam rangka koordinasi, supervisi, trigger mechanism antara KPK dan Kejaksaan selaku mitra strategis KPK.
"Karena fungsi trigger inilah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa dierjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan, dan KPK," lanjut Syarif.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. Sebab dua orang oknum Jaksa tersebut mesti didalami apakah akan dikenakan sanksi etik atau pidana khusus.
"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. Untuk pidananya ini ditangani oleh Pidsus, untuk etik ditangani Jamwas (pengawasan)," demikian Jan Samuel.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan lima orang pada OTT Jumat (28/6). Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE), dan dua orang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). [top]
RMOLSumut. Dua Jaksa Kejati DKI Jakarta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. Ia menjelaskan, penyerahan dua oknum Jaksa tersebut lantaran KPK masih melakukan identifikasi lebih lanjut terkait bukti yang dinilai belum kuat.
"Yang ditetapan tersangka akan dikerjakan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi), kami masih butuh keterangan dari pihak lain, salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
Selain itu, lanjut Laode, pelimpahan proses hukum terhadap dua oknum Jaksa itu dilakukan dalam rangka koordinasi, supervisi, trigger mechanism antara KPK dan Kejaksaan selaku mitra strategis KPK.
"Karena fungsi trigger inilah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa dierjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian, kejaksaan, dan KPK," lanjut Syarif.
Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung, Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung. Sebab dua orang oknum Jaksa tersebut mesti didalami apakah akan dikenakan sanksi etik atau pidana khusus.
"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana. Untuk pidananya ini ditangani oleh Pidsus, untuk etik ditangani Jamwas (pengawasan)," demikian Jan Samuel.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan lima orang pada OTT Jumat (28/6). Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE), dan dua orang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). [top]