Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan dua pegawai BRI sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan KUPRA periode 2023–2025. Akibat perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp15,65 miliar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MN, mantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang, dan RYHS, Mantri BRI. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MN dan RYHS langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejari Tanjungbalai, Bobon Robiana, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.
"Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami fakta hukum serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ucap Kajari
Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 
