Dua rumah ibadah di Kota Medan mendapat rekomendasi pendirian dari Pemerintah Kota Medan. Di tengah proses tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengingatkan persoalan sosial, termasuk menyangkut rumah ibadah, bisa melebar menjadi konflik jika tidak ditangani sejak awal.
Dua rumah ibadah itu yakni Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Medan Amplas dan Masjid Al Hidayah Royal Sumatera di Medan Tuntungan. Rekomendasi diserahkan Rico Waas, Jumat, 25 September 2026.
Rico mengatakan persoalan yang muncul di masyarakat tidak selalu langsung menjadi konflik. Namun, masalah kecil yang dibiarkan tanpa komunikasi dan penyelesaian dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
"Kita diuji ketangguhan kita di dalam berbicara harmonisasi umat beragama. Hal-hal kecil apabila tidak dirawat dengan baik bisa melebar ke mana-mana, bisa membesar, dan akhirnya merusak antara kita satu dengan lainnya," ujar Rico.
Menurutnya, Medan memiliki masyarakat dengan latar belakang agama dan budaya yang beragam. Kondisi tersebut membuat pemerintah, FKUB, tokoh agama hingga aparatur kewilayahan perlu memahami persoalan yang terjadi di masing-masing lingkungan.
Rico mencontohkan proses penyelesaian persoalan GPT Kristus Jawaban di Medan Amplas. Menurutnya, terbitnya rekomendasi dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak terjadi dalam waktu singkat dan melibatkan sejumlah pihak.
"Ini bisa terjadi karena banyak pihak yang membantu, yang memberikan atensi. Perjalanan yang begitu panjang telah sampai pada titik ini, problematika itu bisa kita selesaikan bersama-sama, tidak sendirian," katanya.
Ia menegaskan, terbitnya dokumen untuk rumah ibadah tersebut bukan menjadi akhir dari persoalan. Pemerintah tetap harus memastikan warga yang membutuhkan pendampingan mendapat perhatian sehingga persoalan serupa tidak kembali berkembang.
"Pekerjaan kita semua tidak berhenti di hari ini. Kami meyakini pasti akan ada orang-orang, umat-umat yang membutuhkan kehadiran kita semua, asistensinya, perhatiannya, pendampingannya agar seluruh kebutuhan, hak-haknya terpenuhi," tegas Rico.
Rico juga menyoroti peran camat dalam membaca persoalan di wilayah masing-masing. Menurutnya, karakter persoalan di setiap kecamatan berbeda sehingga tidak bisa ditangani dengan pola yang sama.
"Bagaimana menyelesaikan problem di Amplas akan berbeda dengan di Medan Baru, Medan Tembung, Marelan, Belawan, Tuntungan. Pasti berbeda-beda," jelasnya.
Karena itu, ia meminta para camat tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi pemerintahan. Kondisi sosial, ekonomi, hubungan antarwarga hingga dinamika keagamaan di wilayah masing-masing, kata Rico, perlu dipahami sebelum muncul persoalan yang lebih besar.
Hal itu disampaikan Rico setelah membuka Pendidikan dan Pelatihan Mitigasi Risiko Disharmonisasi dan Konflik Sosial di Masyarakat yang digelar FKUB Kota Medan di Hotel Le Polonia & Convention Center.
Sementara itu, Pendeta Michael Saimima, pimpinan GPT Kristus Jawaban di Jalan Garuda V, Medan Amplas, mengatakan proses penerbitan PBG rumah ibadah tersebut berlangsung relatif cepat setelah berkas resmi diajukan.
"Saya mengapresiasi kinerja Pemko Medan. Kalau dihitung dari sejak peristiwa viral hingga terbitnya PBG pada 8 September, hanya memakan waktu sekitar dua bulan, bahkan sejak berkas masuk tidak sampai satu bulan," ujar Michael. 
