Dua Tersangka Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Ditangkap

•HUKUM
externalexternalexternalexternal
Dua Tersangka Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Ditangkap
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus penembakan Wadan Koti Pemuda Pancasila Deli Serdang, Donny Pacek, di Mapolda Sumut/ist

Article Header Image  Wakil Komandan Komando Inti (Wadan Koti) Mahatidana Pemuda Pancasila Kabupaten Deli Serdang, Donny alias Donny Pacek, tewas ditembak di Jalan Limau Mukur, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu malam, 18 Oktober 2026.

Penembakan itu juga melukai seorang penumpang mobil. Setelah Donny terkena tembakan, mobil Toyota Yaris yang dikemudikannya melaju tak terkendali, menabrak sepeda motor hingga menyenggol sejumlah warga dan menghantam tiang listrik.

Polda Sumatera Utara telah mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengungkapkan, peristiwa itu diduga bermula dari penyerangan terhadap rumah seorang pria bernama Ferri. Setelah kejadian tersebut, Ferri menghubungi Donny untuk meminta bantuan.

Donny kemudian berangkat bersama sejumlah rekannya menggunakan mobil Toyota Yaris, diikuti rombongan sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Limau Mukur, kedua tersangka diduga memepet mobil korban. DAC kemudian diduga memerintahkan AAL menembak Donny yang berada di balik kemudi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, DAC diduga memerintahkan AAL untuk menembak korban. AAL kemudian mengambil senjata api yang dibawa DAC dan melepaskan tembakan ke arah pengemudi mobil,” kata Cornelis dalam konferensi pers di Polda Sumut, Kamis, 22 Oktober 2026.

Tembakan tersebut mengenai Donny hingga meninggal dunia. Seorang penumpang bernama Indra Wijaya juga mengalami luka tembak pada paha kiri.

Setelah Donny tertembak, mobil yang dikemudikannya melaju semakin kencang dan sulit dikendalikan. Penumpang di samping korban berusaha mengambil alih kemudi, tetapi kendaraan tetap melaju tak terkendali.

Mobil itu kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka. Kendaraan kembali melaju, menyenggol sejumlah warga, lalu berhenti setelah menghantam tiang listrik.

Sementara itu, DAC dan AAL terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke area perkebunan kelapa sawit. Petugas kemudian menemukan keduanya dalam kondisi terluka dan membawa mereka untuk mendapatkan perawatan medis.

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Polisi turut mengamankan satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, satu sepeda motor Honda Beat Street, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penyidik masih mendalami motif penembakan, asal-usul senjata api, dan peran masing-masing tersangka.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Article Image

Editor : Abdul Manaf


Berita Terkait