Dua wanita yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Apriaman Lase, ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, dituntut masing-masing tiga tahun penjara. Keduanya diduga menekan korban hingga akhirnya melompat dari lantai 12 Apartemen Sky View Medan dan tewas.
Kedua terdakwa, Fajar Rismawati dan Junia Saparna, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 4 November 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Risnawati Ginting, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Rismawati dan terdakwa Junia Saparna tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Risnawati di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai perbuatan keduanya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 462 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan alternatif kesatu.
Majelis hakim yang diketuai Firza Ardiansyah menjadwalkan sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kedua terdakwa pada Rabu, 11 November 2026.
Kasus ini bermula dari pertemuan Apriaman dengan Fajar di kamar nomor 26 lantai 12 Apartemen Sky View, Jalan Abdul Hakim, Medan Selayang, pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari.
Berdasarkan surat dakwaan, Apriaman awalnya memesan pekerja seks komersial melalui aplikasi MiChat. Setelah berkomunikasi, dia sepakat bertemu dengan Fajar. Perempuan itu kemudian mengajak Junia dan keduanya meminta uang Rp4,5 juta untuk biaya kencan.
Namun, setibanya di apartemen, Apriaman membatalkan kencan dengan Fajar karena foto profil yang digunakan di aplikasi dinilai tidak sesuai dengan penampilan aslinya. Fajar kemudian meminta kompensasi Rp400 ribu.
Apriaman selanjutnya memilih Junia dengan kesepakatan tarif Rp850 ribu. Uang muka Rp400 ribu ditransfer ke rekening Antonius Simanjuntak, sopir yang mengantar keduanya ke apartemen.
Setelah berhubungan intim, Junia disebut melakukan seks oral yang tidak disepakati sebelumnya. Kedua terdakwa kemudian menagih sisa pembayaran Rp450 ribu. Apriaman memenuhi permintaan itu dengan mentransfer uang ke rekening Antonius.
Masalah justru berlanjut. Fajar dan Junia kembali meminta Rp4,5 juta untuk layanan seks oral tersebut. Apriaman mengaku tidak lagi memiliki uang.
Dalam dakwaan disebutkan, Fajar terus mendesak korban, bahkan merekam dan melontarkan kata-kata yang merendahkan dirinya.
Terdesak oleh permintaan uang tersebut, Apriaman kemudian berjalan ke balkon dan memanjat teralis sambil memegang telepon genggam. Dia sempat mengancam akan melompat jika kedua terdakwa terus memaksanya.
Namun, alih-alih menghentikan desakan, Fajar disebut justru menantang korban dengan ucapan, "Ya, lompatlah".
Apriaman kemudian benar-benar melompat dari lantai 12 apartemen tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
