Indonesia Strategic Watch (ISW) melalui Director of Legal Affairs, Ronald Panjaitan, S.H., menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen ijazah yang tidak sah dalam persyaratan pencalonan pada pemilu legislatif 2024.
Sosok yang diadukan tersebut yakni CL yang kini duduk sebagai anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Pematangsiantar periode 2024-2029.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, pengaduan dengan Nomor 133/PM/ISW/X/2026 tersebut disampaikan untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dugaan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan anggota legislatif. ISW juga meminta agar perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya diberitakan telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar ditelaah sesuai kewenangan Bareskrim Polri.
ISW menilai verifikasi dokumen pendidikan merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan persyaratan pencalonan. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen ijazah yang dipersoalkan dengan arsip resmi institusi pendidikan penerbit, data Dinas Pendidikan, serta dokumen persyaratan pencalonan yang tersimpan di KPU Kota Pematangsiantar.
Selain itu, ISW meminta Bareskrim Polri menelaah proses penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat, termasuk perkembangan penyelidikan dan tindak lanjut terhadap informasi serta dokumen yang telah disampaikan. Jika diperlukan, ISW mendorong supervisi sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum.
Ronald Panjaitan, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas administrasi pencalonan pejabat publik.
“Melalui pengaduan ini, kami meminta Bareskrim Polri memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen autentik dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Keaslian ijazah yang dipersoalkan harus diverifikasi secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Ronald Panjaitan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 9 Oktober 2026.
ISW juga meminta agar institusi pendidikan yang disebut menerbitkan dokumen, Dinas Pendidikan, KPU Kota Pematangsiantar, serta pihak-pihak lain yang memiliki informasi relevan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan. Langkah ini diperlukan untuk menguji kesesuaian data pendidikan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan CL.
“ISW menegaskan bahwa penyerahan Dumas ini merupakan langkah awal untuk mendorong pengungkapan fakta dan memastikan dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkan tidak berhenti pada proses administrasi semata,” ujarnya.
ISW berharap Bareskrim Polri diharapkan segera menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, memeriksa keaslian dokumen pendidikan yang digunakan dalam pencalonan CL, serta mengevaluasi perkembangan penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat. ISW tidak menghendaki adanya pembiaran, ketidakjelasan proses, ataupun penanganan yang berlarut-larut tanpa penjelasan kepada publik.
“Kami meminta agar Bareskrim segera menindaklanjuti pengaduan kami. Ini juga menjadi pembuktian bahwa Polri akan semakin profesional dibawah kepemimpinan Kapolri yang baru Jenderal Suyudi Ario Set,” pungkasnya.
