Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan status tersangka terhadap 5 orang pejabat Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Kelimanya yakni MH yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan juga SL yang merupakan Kabid Pendapatan tahun 2016 di Pemkab Labuhanbatu Selatan. Kemudian, AFL yang merupakan Kepala DPKD tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015 di Pemkab Labuhanbatu Utara. "Sudah ada lima tersangka, yakni dua dari Labusel dan tiga dari Labura. Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan secara maksimal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (15/1). Rony menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kelimanya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 Januari 2020 lalu. Namun kelimanya mangkir. Polisi akan memanggil mereka kembali. "Panggilan kedua akan kita lakukan, Kamis atau Jumat ini," terangnya. Penetapan status tersangka ini lanjut Rony berkaitan dengan data kerugian negara yang sudah mereka temukan. Pihaknya juga sudah memeriksa sekitar 22 orang saksi yang terdiri dari 12 dari Labura dan 10 dari Labusel. Lantas apakah kasus ini mungkin menyeret nama kepala daerah dari kedua kabupaten tersebut? Rony tidak menampik. "Hal tersebut tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan. Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai," pungkasnya.[R]
Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan status tersangka terhadap 5 orang pejabat Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB). Kelimanya yakni MH yang merupakan Kepala Dinas Pendapatan dan juga SL yang merupakan Kabid Pendapatan tahun 2016 di Pemkab Labuhanbatu Selatan. Kemudian, AFL yang merupakan Kepala DPKD tahun 2013, FID Kepala DPKD tahun 2014, dan AP Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015 di Pemkab Labuhanbatu Utara. "Sudah ada lima tersangka, yakni dua dari Labusel dan tiga dari Labura. Saat ini kasusnya sedang kita kembangkan secara maksimal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (15/1). Rony menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada kelimanya untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 13 Januari 2020 lalu. Namun kelimanya mangkir. Polisi akan memanggil mereka kembali. "Panggilan kedua akan kita lakukan, Kamis atau Jumat ini," terangnya. Penetapan status tersangka ini lanjut Rony berkaitan dengan data kerugian negara yang sudah mereka temukan. Pihaknya juga sudah memeriksa sekitar 22 orang saksi yang terdiri dari 12 dari Labura dan 10 dari Labusel. Lantas apakah kasus ini mungkin menyeret nama kepala daerah dari kedua kabupaten tersebut? Rony tidak menampik. "Hal tersebut tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan. Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved