Pantauan di Kejatisu, ketiga pejabat tersebut keluar dari ruangan sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka kemudian digiring menunju mobil tahanan yang akan mengantar ketiganya ke Rutan Tanjung Gusta.
Sumanggar menyebutkan kasus yang menjerat ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina. Dalam pembangunan tersebut mereka terindikasi melaksanakan proyek tanpa melalui tender atau lelang terbuka. Potensi kerugian negara akibat aksi mereka mencapai Rp 1,4 miliar. Pihak Kejatisu sendiri menurutnya masih terus mendalami kasus ini.
\"Saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu nanti kita kembangkan,\" ujarnya." itemprop="description"/>
Pantauan di Kejatisu, ketiga pejabat tersebut keluar dari ruangan sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka kemudian digiring menunju mobil tahanan yang akan mengantar ketiganya ke Rutan Tanjung Gusta.
Sumanggar menyebutkan kasus yang menjerat ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina. Dalam pembangunan tersebut mereka terindikasi melaksanakan proyek tanpa melalui tender atau lelang terbuka. Potensi kerugian negara akibat aksi mereka mencapai Rp 1,4 miliar. Pihak Kejatisu sendiri menurutnya masih terus mendalami kasus ini.
\"Saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu nanti kita kembangkan,\" ujarnya."/>
Pantauan di Kejatisu, ketiga pejabat tersebut keluar dari ruangan sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka kemudian digiring menunju mobil tahanan yang akan mengantar ketiganya ke Rutan Tanjung Gusta.
Sumanggar menyebutkan kasus yang menjerat ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina. Dalam pembangunan tersebut mereka terindikasi melaksanakan proyek tanpa melalui tender atau lelang terbuka. Potensi kerugian negara akibat aksi mereka mencapai Rp 1,4 miliar. Pihak Kejatisu sendiri menurutnya masih terus mendalami kasus ini.
\"Saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu nanti kita kembangkan,\" ujarnya."/>
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga orang pejabat Pemkab Mandailing Natal terkait dugaan korupsi proyek pengerjaan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu. Ketiganya yakni Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina, Khairullah Akhyar juga PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina dan Edi Junaidi selalu pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan penahanan ketiganya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.
"Hari ini penyidik dari pidana khusus Kejatisu menetapkan tiga tersangka ini untuk ditahan, mereka kita periksa sejak dari pagi dan disimpulkan untuk ditahan," katanya kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Pantauan di Kejatisu, ketiga pejabat tersebut keluar dari ruangan sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka kemudian digiring menunju mobil tahanan yang akan mengantar ketiganya ke Rutan Tanjung Gusta.
Sumanggar menyebutkan kasus yang menjerat ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina. Dalam pembangunan tersebut mereka terindikasi melaksanakan proyek tanpa melalui tender atau lelang terbuka. Potensi kerugian negara akibat aksi mereka mencapai Rp 1,4 miliar. Pihak Kejatisu sendiri menurutnya masih terus mendalami kasus ini.
"Saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu nanti kita kembangkan," ujarnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga orang pejabat Pemkab Mandailing Natal terkait dugaan korupsi proyek pengerjaan Tapian Siri-Siri Syariah dan Taman Raja Batu. Ketiganya yakni Rahmadsyah Lubis selaku Plt Kadis Perkim Kabupaten Madina, Khairullah Akhyar juga PPK di Dinas Perkim Kabupaten Madina dan Edi Junaidi selalu pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan penahanan ketiganya dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam.
"Hari ini penyidik dari pidana khusus Kejatisu menetapkan tiga tersangka ini untuk ditahan, mereka kita periksa sejak dari pagi dan disimpulkan untuk ditahan," katanya kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).
Pantauan di Kejatisu, ketiga pejabat tersebut keluar dari ruangan sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka kemudian digiring menunju mobil tahanan yang akan mengantar ketiganya ke Rutan Tanjung Gusta.
Sumanggar menyebutkan kasus yang menjerat ketiganya yakni dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu yang dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Madina. Dalam pembangunan tersebut mereka terindikasi melaksanakan proyek tanpa melalui tender atau lelang terbuka. Potensi kerugian negara akibat aksi mereka mencapai Rp 1,4 miliar. Pihak Kejatisu sendiri menurutnya masih terus mendalami kasus ini.
"Saat ini kita masih fokus ke Dinas Perkim ini dulu nanti kita kembangkan," ujarnya.