Women's March Medan menyesalkan sikap Universitas Sumatera Utara (USU) yang dinilai terlalu lamban merespon kasus kekerasan seksual yang terjadi pada 3 Februari 2018 terhadap korban berinisial D oleh terduga pelaku HS, Dosen Departemen Sosiologi FISIP USU. Lembaga yang merupakan koalisi organisasi yang fokus memperjuangkan hak-hak perempuan atas keadilan ini mengatakan seharusnya kasus ini mendapat penanganan sangat serius dan tidak hanya ditangani seolah kasus tersebut merupakan kasus ringan.
Terhadap pelaku menurut Koordinator Women's March, Lely Zailani mengatakan terduga pelaku tidak seharusnya hanya diberi teguran tertulis, melainkan harus mendapat sanksi yang lebih berat mengingat pelecehan seksual merupakan kejahatan yang serius.
"Kami mendesak kembali agar Rektor USU segera membentuk tim pencari fakta independen, dan sementara itu segera menon-aktifkan HS, dosen terindikasi pelaku. Sebab kasus pelecehan seksual adalah kejahatan serius, bukan kasus 'relatif ringan' sebagaimana tersebut dalam laporan Ketua Program Studi Sosiologi FISIP USU. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh Dosen kepada mahasiswinya adalah kejahatan serius yang dilatar belakangi relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswinya," katanya, Rabu (12/6/2019).
Selain itu kata Lely, pihak FISIP USU juga harus menjamin keamanan D selaku korban dan menjamin tidak ada tekanan dalam menyelesaikan studynya di kampus tersebut.
"Kami yang tergabung dalam Women's March Medan menyatakan berdiri di samping D dan seluruh korban untuk berempati dan ikut mengawal kasus ini. Korban tidak sendiri memperjuangkan hak-haknya atas keadilan, diskriminasi dan kekerasan seksual yang di alaminya," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved