Golfrid menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut yakni pernyataan dari Onrizal selaku seorang akademisi dan ahli lingkungan hidup yang namanya dicatut dalam Amdal 2016 tersebut. Padahal dalam persidangan dengan tegas Onrizal mengakui bahwa dirinya hanya terlibat dalam kajian Amdal yang terbit pada tahun 2014.
Selain itu, terdapat beberapa kesimpulan lain yang mereka serahkan kepada hakim. Diantaranya yakni bantahan atas pernyataan dari pihak tergugat yang menyebutkan Walhi tidak menjadi pihak yang dirugikan atas proyek pembangunan tersebut. Menurut mereka Walhi merupakan pihak yang memiliki legal standing untuk berdiri pada pihak yang keberatan atas pembangunan yang merusak lingkungan tersebut.
\"Selain itu kita juga sampaikan kesimpulan bahwa lokasi tempat pembangunan PLTA Batangtoru tersebut merupakan kawasan satwa dilindungi dan menjadi habitat terakhir,\" ujarnya.
Sidang yang berlangsung hari ini hanya mengagendakan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak baik penggugat yakni Walhi Sumut maupun tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sidang lanjutan akan digelar pada Snein 4 Maret 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. " itemprop="description"/>
Golfrid menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut yakni pernyataan dari Onrizal selaku seorang akademisi dan ahli lingkungan hidup yang namanya dicatut dalam Amdal 2016 tersebut. Padahal dalam persidangan dengan tegas Onrizal mengakui bahwa dirinya hanya terlibat dalam kajian Amdal yang terbit pada tahun 2014.
Selain itu, terdapat beberapa kesimpulan lain yang mereka serahkan kepada hakim. Diantaranya yakni bantahan atas pernyataan dari pihak tergugat yang menyebutkan Walhi tidak menjadi pihak yang dirugikan atas proyek pembangunan tersebut. Menurut mereka Walhi merupakan pihak yang memiliki legal standing untuk berdiri pada pihak yang keberatan atas pembangunan yang merusak lingkungan tersebut.
\"Selain itu kita juga sampaikan kesimpulan bahwa lokasi tempat pembangunan PLTA Batangtoru tersebut merupakan kawasan satwa dilindungi dan menjadi habitat terakhir,\" ujarnya.
Sidang yang berlangsung hari ini hanya mengagendakan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak baik penggugat yakni Walhi Sumut maupun tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sidang lanjutan akan digelar pada Snein 4 Maret 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. "/>
Golfrid menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut yakni pernyataan dari Onrizal selaku seorang akademisi dan ahli lingkungan hidup yang namanya dicatut dalam Amdal 2016 tersebut. Padahal dalam persidangan dengan tegas Onrizal mengakui bahwa dirinya hanya terlibat dalam kajian Amdal yang terbit pada tahun 2014.
Selain itu, terdapat beberapa kesimpulan lain yang mereka serahkan kepada hakim. Diantaranya yakni bantahan atas pernyataan dari pihak tergugat yang menyebutkan Walhi tidak menjadi pihak yang dirugikan atas proyek pembangunan tersebut. Menurut mereka Walhi merupakan pihak yang memiliki legal standing untuk berdiri pada pihak yang keberatan atas pembangunan yang merusak lingkungan tersebut.
\"Selain itu kita juga sampaikan kesimpulan bahwa lokasi tempat pembangunan PLTA Batangtoru tersebut merupakan kawasan satwa dilindungi dan menjadi habitat terakhir,\" ujarnya.
Sidang yang berlangsung hari ini hanya mengagendakan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak baik penggugat yakni Walhi Sumut maupun tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sidang lanjutan akan digelar pada Snein 4 Maret 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. "/>
Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara memasukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2016 yang menjadi dasar terbitnya SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan yang mereka sampaikan kepada Majelis Hakim PTUN Medan pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (18/2/2019).
"Kami menilai ketika dokumen tersebut dipalsukan maka secara hukum itu akan cacat demi hukum," kata Koordinator kuasa hukum Walhi Sumut, Golfrid Siregar.
Golfrid menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut yakni pernyataan dari Onrizal selaku seorang akademisi dan ahli lingkungan hidup yang namanya dicatut dalam Amdal 2016 tersebut. Padahal dalam persidangan dengan tegas Onrizal mengakui bahwa dirinya hanya terlibat dalam kajian Amdal yang terbit pada tahun 2014.
Selain itu, terdapat beberapa kesimpulan lain yang mereka serahkan kepada hakim. Diantaranya yakni bantahan atas pernyataan dari pihak tergugat yang menyebutkan Walhi tidak menjadi pihak yang dirugikan atas proyek pembangunan tersebut. Menurut mereka Walhi merupakan pihak yang memiliki legal standing untuk berdiri pada pihak yang keberatan atas pembangunan yang merusak lingkungan tersebut.
"Selain itu kita juga sampaikan kesimpulan bahwa lokasi tempat pembangunan PLTA Batangtoru tersebut merupakan kawasan satwa dilindungi dan menjadi habitat terakhir," ujarnya.
Sidang yang berlangsung hari ini hanya mengagendakan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak baik penggugat yakni Walhi Sumut maupun tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sidang lanjutan akan digelar pada Snein 4 Maret 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Wahana lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara memasukkan adanya dugaan pemalsuan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2016 yang menjadi dasar terbitnya SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Hal ini menjadi salah satu kesimpulan yang mereka sampaikan kepada Majelis Hakim PTUN Medan pada sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (18/2/2019).
"Kami menilai ketika dokumen tersebut dipalsukan maka secara hukum itu akan cacat demi hukum," kata Koordinator kuasa hukum Walhi Sumut, Golfrid Siregar.
Golfrid menjelaskan dugaan pemalsuan dokumen tersebut yakni pernyataan dari Onrizal selaku seorang akademisi dan ahli lingkungan hidup yang namanya dicatut dalam Amdal 2016 tersebut. Padahal dalam persidangan dengan tegas Onrizal mengakui bahwa dirinya hanya terlibat dalam kajian Amdal yang terbit pada tahun 2014.
Selain itu, terdapat beberapa kesimpulan lain yang mereka serahkan kepada hakim. Diantaranya yakni bantahan atas pernyataan dari pihak tergugat yang menyebutkan Walhi tidak menjadi pihak yang dirugikan atas proyek pembangunan tersebut. Menurut mereka Walhi merupakan pihak yang memiliki legal standing untuk berdiri pada pihak yang keberatan atas pembangunan yang merusak lingkungan tersebut.
"Selain itu kita juga sampaikan kesimpulan bahwa lokasi tempat pembangunan PLTA Batangtoru tersebut merupakan kawasan satwa dilindungi dan menjadi habitat terakhir," ujarnya.
Sidang yang berlangsung hari ini hanya mengagendakan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak baik penggugat yakni Walhi Sumut maupun tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sidang lanjutan akan digelar pada Snein 4 Maret 2019 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.