Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dhody Thahir (DT), dijerat dua pasal dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik dan pemalsuan surat.
Polda Sumut menyebut perkara ini berkaitan dengan surat yang dikirimkan kepada sejumlah bank dan Kantor Pertanahan Deli Serdang terkait sengketa lahan seluas sekitar 15 hektare di Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, mengatakan Dhody dijerat Pasal 394 KUHP baru atau Pasal 266 KUHP lama tentang pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik serta Pasal 391 KUHP baru atau Pasal 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat.
“Ancaman hukuman menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dipidana dengan penjara paling lama tujuh tahun,” kata Cornelis didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Mapolda Sumut, Kamis, 24 September 2026.
Sementara untuk dugaan pemalsuan surat, ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Cornelis menjelaskan, Dhody ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, melalui Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023.
Penyidik menyebut perkara bermula dari surat yang dibuat pada Maret 2023 di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia. Melalui kuasa hukumnya, surat tersebut kemudian disampaikan kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan dan Kantor Pertanahan Deli Serdang.
Dalam surat itu, menurut penyidik, Dhody disebut mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang memiliki hak atas lahan sekitar 15 hektare di Patumbak tersebut.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, Polda Sumut menyatakan lahan itu tercatat sebagai milik PT Rapy Ray Putratama berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019. Di atas lahan tersebut juga sedang dibangun perumahan bersubsidi.
Polda Sumut menyebut pengiriman surat kepada tiga bank dan BPN Deli Serdang berdampak pada aktivitas perusahaan pelapor. Pengajuan kredit disebut terhambat, sedangkan sertifikat tanah perusahaan diblokir.
“Kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp5 miliar,” ujar Cornelis.
Hingga kini, penyidik baru menetapkan Dhody sebagai satu-satunya tersangka. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak pelapor, perbankan dan BPN Deli Serdang.
Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menyita sejumlah barang bukti. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap pertama. 
