Ia menjelaskan pengaduan mereka terkait penangkapan dan penahanan terhadap M. Aji Suhanda Manik yang saat itu berada di warung bakso di kawasan Jalan Letda Sujono oleh terlapor pada tanggal 12 April 2019. Tuduhan oleh terlapor yakni Aji melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan Prima Ginting, warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
\"Mirisnya, pada saat dilakukan penangkapan, anggota Reskrim Polsek Medan Area, meneriki korban sebagai maling, sehingga korban ditangkap dan dihakimi massa,\" ujar Dian Rizky.
Selanjutnya korban diboyong ke Polsek Medan Area, dan menyita sepeda motor Honda Beat BK 4033 ABL milik orang tua korban, bersama dengan 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai barang bukti. Sejak ditangkap, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area tidak pernah memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada korban maupun keluarga korban. Begitu juga surat penyitaan barang bukti sepeda motor milik orang tua korban, maupun surat perintah dimulainya penyidikan. Bahkan, ketika keluarga korban datang bersama kuasa hukum untuk meminta tanda tangan korban pada surat kuasa, petugas Polsek Medan Area, menghalang-halangi sehingga hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum secara administrasi sesuai yang diatur dalam undang undang, hingga saat ini belum terlaksana. Bukti dari tidak adanya surat pengkapan dan penahanan, juga diperkuat dengan tidak disampaikannya surat perpanjangan penahanan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, dinilai melanggar Hukum dan ketentuan perundang undangan.
\"Anehnya, setelah keluarga korban mengadu ke Propam Polda Sumatera Utara, sorenya tiba tiba, seluruh administrasi penangkapan, penahanan, dan surat lainnya yang berhubungan dengan penahanan M. Aji, tiba tiba dititipkan ke Kepala Lingkungan dan tidak diantarkan langsung ke rumah korban yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah Kepala Lingkungan,\" ungkapnya.
Terkait tuduhan terhadap korban M Aji Suhanda Manik oleh pelapor Prima Ginting menurut Dian yakni murni masalah hutang piutang atau perkara perdata, dan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut karena ada bukti kwitansi hutang piutang yang dibuat oleh M. Aji Suhanda Manik dengan Prima Ginting di Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deliserdang. Tim kuasa hukum dari Law Office IMR & Associates menduga penangkapan dan penahanan terhadap korban M. Aji Suhanda Manik, terkesan dipaksakan dan di rekayasa oleh Penyidik.
Hal ini dapat dilihat dengan tidak dilakukannya SOP yang sesuai prosedur yang berlaku oleh Pihak Penyidik Kepolisian sektor kota Medan Area.
\"Lebih parahnya lagi, selama korban ditahan di Polsek Medan Area, Yashinta kakak korban juga dimintai sejumlah uang oleh oknum Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor Kota Medan Area atas nama Bripda D A S, dimana dapat di lihat dari bukti Transfer yang sampai saat ini masih disimpan Yashinta,\" tegas Dian Rizky Fauzi.
Pihak keluarga korban berharap Polda Sumatera Utara memperhatikan kasus ini sehingga mereka mendapatkan keadilan dalam penanganan hukum sesuai dengan upaya Kapolri menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya." itemprop="description"/>
Ia menjelaskan pengaduan mereka terkait penangkapan dan penahanan terhadap M. Aji Suhanda Manik yang saat itu berada di warung bakso di kawasan Jalan Letda Sujono oleh terlapor pada tanggal 12 April 2019. Tuduhan oleh terlapor yakni Aji melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan Prima Ginting, warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
\"Mirisnya, pada saat dilakukan penangkapan, anggota Reskrim Polsek Medan Area, meneriki korban sebagai maling, sehingga korban ditangkap dan dihakimi massa,\" ujar Dian Rizky.
Selanjutnya korban diboyong ke Polsek Medan Area, dan menyita sepeda motor Honda Beat BK 4033 ABL milik orang tua korban, bersama dengan 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai barang bukti. Sejak ditangkap, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area tidak pernah memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada korban maupun keluarga korban. Begitu juga surat penyitaan barang bukti sepeda motor milik orang tua korban, maupun surat perintah dimulainya penyidikan. Bahkan, ketika keluarga korban datang bersama kuasa hukum untuk meminta tanda tangan korban pada surat kuasa, petugas Polsek Medan Area, menghalang-halangi sehingga hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum secara administrasi sesuai yang diatur dalam undang undang, hingga saat ini belum terlaksana. Bukti dari tidak adanya surat pengkapan dan penahanan, juga diperkuat dengan tidak disampaikannya surat perpanjangan penahanan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, dinilai melanggar Hukum dan ketentuan perundang undangan.
\"Anehnya, setelah keluarga korban mengadu ke Propam Polda Sumatera Utara, sorenya tiba tiba, seluruh administrasi penangkapan, penahanan, dan surat lainnya yang berhubungan dengan penahanan M. Aji, tiba tiba dititipkan ke Kepala Lingkungan dan tidak diantarkan langsung ke rumah korban yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah Kepala Lingkungan,\" ungkapnya.
Terkait tuduhan terhadap korban M Aji Suhanda Manik oleh pelapor Prima Ginting menurut Dian yakni murni masalah hutang piutang atau perkara perdata, dan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut karena ada bukti kwitansi hutang piutang yang dibuat oleh M. Aji Suhanda Manik dengan Prima Ginting di Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deliserdang. Tim kuasa hukum dari Law Office IMR & Associates menduga penangkapan dan penahanan terhadap korban M. Aji Suhanda Manik, terkesan dipaksakan dan di rekayasa oleh Penyidik.
Hal ini dapat dilihat dengan tidak dilakukannya SOP yang sesuai prosedur yang berlaku oleh Pihak Penyidik Kepolisian sektor kota Medan Area.
\"Lebih parahnya lagi, selama korban ditahan di Polsek Medan Area, Yashinta kakak korban juga dimintai sejumlah uang oleh oknum Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor Kota Medan Area atas nama Bripda D A S, dimana dapat di lihat dari bukti Transfer yang sampai saat ini masih disimpan Yashinta,\" tegas Dian Rizky Fauzi.
Pihak keluarga korban berharap Polda Sumatera Utara memperhatikan kasus ini sehingga mereka mendapatkan keadilan dalam penanganan hukum sesuai dengan upaya Kapolri menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya."/>
Ia menjelaskan pengaduan mereka terkait penangkapan dan penahanan terhadap M. Aji Suhanda Manik yang saat itu berada di warung bakso di kawasan Jalan Letda Sujono oleh terlapor pada tanggal 12 April 2019. Tuduhan oleh terlapor yakni Aji melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan Prima Ginting, warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
\"Mirisnya, pada saat dilakukan penangkapan, anggota Reskrim Polsek Medan Area, meneriki korban sebagai maling, sehingga korban ditangkap dan dihakimi massa,\" ujar Dian Rizky.
Selanjutnya korban diboyong ke Polsek Medan Area, dan menyita sepeda motor Honda Beat BK 4033 ABL milik orang tua korban, bersama dengan 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai barang bukti. Sejak ditangkap, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area tidak pernah memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada korban maupun keluarga korban. Begitu juga surat penyitaan barang bukti sepeda motor milik orang tua korban, maupun surat perintah dimulainya penyidikan. Bahkan, ketika keluarga korban datang bersama kuasa hukum untuk meminta tanda tangan korban pada surat kuasa, petugas Polsek Medan Area, menghalang-halangi sehingga hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum secara administrasi sesuai yang diatur dalam undang undang, hingga saat ini belum terlaksana. Bukti dari tidak adanya surat pengkapan dan penahanan, juga diperkuat dengan tidak disampaikannya surat perpanjangan penahanan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, dinilai melanggar Hukum dan ketentuan perundang undangan.
\"Anehnya, setelah keluarga korban mengadu ke Propam Polda Sumatera Utara, sorenya tiba tiba, seluruh administrasi penangkapan, penahanan, dan surat lainnya yang berhubungan dengan penahanan M. Aji, tiba tiba dititipkan ke Kepala Lingkungan dan tidak diantarkan langsung ke rumah korban yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah Kepala Lingkungan,\" ungkapnya.
Terkait tuduhan terhadap korban M Aji Suhanda Manik oleh pelapor Prima Ginting menurut Dian yakni murni masalah hutang piutang atau perkara perdata, dan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut karena ada bukti kwitansi hutang piutang yang dibuat oleh M. Aji Suhanda Manik dengan Prima Ginting di Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deliserdang. Tim kuasa hukum dari Law Office IMR & Associates menduga penangkapan dan penahanan terhadap korban M. Aji Suhanda Manik, terkesan dipaksakan dan di rekayasa oleh Penyidik.
Hal ini dapat dilihat dengan tidak dilakukannya SOP yang sesuai prosedur yang berlaku oleh Pihak Penyidik Kepolisian sektor kota Medan Area.
\"Lebih parahnya lagi, selama korban ditahan di Polsek Medan Area, Yashinta kakak korban juga dimintai sejumlah uang oleh oknum Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor Kota Medan Area atas nama Bripda D A S, dimana dapat di lihat dari bukti Transfer yang sampai saat ini masih disimpan Yashinta,\" tegas Dian Rizky Fauzi.
Pihak keluarga korban berharap Polda Sumatera Utara memperhatikan kasus ini sehingga mereka mendapatkan keadilan dalam penanganan hukum sesuai dengan upaya Kapolri menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya."/>
Penyidik unit Reskrim Polsek Medan Area dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara oleh Yashinta Khamisyah Manik, Warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Medan atas penahanan terhadap saudaranya M Aji Suhanda Manik. Pengaduan ini dilakukan karena penahanan terhadap Aji Suhanda oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area dianggap cacat prosedur.
"Pengaduan ini tercantum dalam pengaduan bernomor : STPL/35/V/2019/Propam yang dibuat oleh klien kami Yashinta Khamisyah Manik," kata Dian Rizky Fauzi dan Ipan Sinaga selaku kuasa hukum, Senin (10/6/2019).
Ia menjelaskan pengaduan mereka terkait penangkapan dan penahanan terhadap M. Aji Suhanda Manik yang saat itu berada di warung bakso di kawasan Jalan Letda Sujono oleh terlapor pada tanggal 12 April 2019. Tuduhan oleh terlapor yakni Aji melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan Prima Ginting, warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Mirisnya, pada saat dilakukan penangkapan, anggota Reskrim Polsek Medan Area, meneriki korban sebagai maling, sehingga korban ditangkap dan dihakimi massa," ujar Dian Rizky.
Selanjutnya korban diboyong ke Polsek Medan Area, dan menyita sepeda motor Honda Beat BK 4033 ABL milik orang tua korban, bersama dengan 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai barang bukti. Sejak ditangkap, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area tidak pernah memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada korban maupun keluarga korban. Begitu juga surat penyitaan barang bukti sepeda motor milik orang tua korban, maupun surat perintah dimulainya penyidikan. Bahkan, ketika keluarga korban datang bersama kuasa hukum untuk meminta tanda tangan korban pada surat kuasa, petugas Polsek Medan Area, menghalang-halangi sehingga hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum secara administrasi sesuai yang diatur dalam undang undang, hingga saat ini belum terlaksana. Bukti dari tidak adanya surat pengkapan dan penahanan, juga diperkuat dengan tidak disampaikannya surat perpanjangan penahanan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, dinilai melanggar Hukum dan ketentuan perundang undangan.
"Anehnya, setelah keluarga korban mengadu ke Propam Polda Sumatera Utara, sorenya tiba tiba, seluruh administrasi penangkapan, penahanan, dan surat lainnya yang berhubungan dengan penahanan M. Aji, tiba tiba dititipkan ke Kepala Lingkungan dan tidak diantarkan langsung ke rumah korban yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah Kepala Lingkungan," ungkapnya.
Terkait tuduhan terhadap korban M Aji Suhanda Manik oleh pelapor Prima Ginting menurut Dian yakni murni masalah hutang piutang atau perkara perdata, dan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut karena ada bukti kwitansi hutang piutang yang dibuat oleh M. Aji Suhanda Manik dengan Prima Ginting di Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deliserdang. Tim kuasa hukum dari Law Office IMR & Associates menduga penangkapan dan penahanan terhadap korban M. Aji Suhanda Manik, terkesan dipaksakan dan di rekayasa oleh Penyidik.
Hal ini dapat dilihat dengan tidak dilakukannya SOP yang sesuai prosedur yang berlaku oleh Pihak Penyidik Kepolisian sektor kota Medan Area.
"Lebih parahnya lagi, selama korban ditahan di Polsek Medan Area, Yashinta kakak korban juga dimintai sejumlah uang oleh oknum Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor Kota Medan Area atas nama Bripda D A S, dimana dapat di lihat dari bukti Transfer yang sampai saat ini masih disimpan Yashinta," tegas Dian Rizky Fauzi.
Pihak keluarga korban berharap Polda Sumatera Utara memperhatikan kasus ini sehingga mereka mendapatkan keadilan dalam penanganan hukum sesuai dengan upaya Kapolri menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya.
Penyidik unit Reskrim Polsek Medan Area dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara oleh Yashinta Khamisyah Manik, Warga Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Medan atas penahanan terhadap saudaranya M Aji Suhanda Manik. Pengaduan ini dilakukan karena penahanan terhadap Aji Suhanda oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Area dianggap cacat prosedur.
"Pengaduan ini tercantum dalam pengaduan bernomor : STPL/35/V/2019/Propam yang dibuat oleh klien kami Yashinta Khamisyah Manik," kata Dian Rizky Fauzi dan Ipan Sinaga selaku kuasa hukum, Senin (10/6/2019).
Ia menjelaskan pengaduan mereka terkait penangkapan dan penahanan terhadap M. Aji Suhanda Manik yang saat itu berada di warung bakso di kawasan Jalan Letda Sujono oleh terlapor pada tanggal 12 April 2019. Tuduhan oleh terlapor yakni Aji melakukan penipuan dan penggelapan atas laporan Prima Ginting, warga Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Mirisnya, pada saat dilakukan penangkapan, anggota Reskrim Polsek Medan Area, meneriki korban sebagai maling, sehingga korban ditangkap dan dihakimi massa," ujar Dian Rizky.
Selanjutnya korban diboyong ke Polsek Medan Area, dan menyita sepeda motor Honda Beat BK 4033 ABL milik orang tua korban, bersama dengan 2 unit HP dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- sebagai barang bukti. Sejak ditangkap, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area tidak pernah memberikan surat penangkapan dan penahanan kepada korban maupun keluarga korban. Begitu juga surat penyitaan barang bukti sepeda motor milik orang tua korban, maupun surat perintah dimulainya penyidikan. Bahkan, ketika keluarga korban datang bersama kuasa hukum untuk meminta tanda tangan korban pada surat kuasa, petugas Polsek Medan Area, menghalang-halangi sehingga hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum secara administrasi sesuai yang diatur dalam undang undang, hingga saat ini belum terlaksana. Bukti dari tidak adanya surat pengkapan dan penahanan, juga diperkuat dengan tidak disampaikannya surat perpanjangan penahanan, sehingga tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, dinilai melanggar Hukum dan ketentuan perundang undangan.
"Anehnya, setelah keluarga korban mengadu ke Propam Polda Sumatera Utara, sorenya tiba tiba, seluruh administrasi penangkapan, penahanan, dan surat lainnya yang berhubungan dengan penahanan M. Aji, tiba tiba dititipkan ke Kepala Lingkungan dan tidak diantarkan langsung ke rumah korban yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah Kepala Lingkungan," ungkapnya.
Terkait tuduhan terhadap korban M Aji Suhanda Manik oleh pelapor Prima Ginting menurut Dian yakni murni masalah hutang piutang atau perkara perdata, dan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut karena ada bukti kwitansi hutang piutang yang dibuat oleh M. Aji Suhanda Manik dengan Prima Ginting di Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deliserdang. Tim kuasa hukum dari Law Office IMR & Associates menduga penangkapan dan penahanan terhadap korban M. Aji Suhanda Manik, terkesan dipaksakan dan di rekayasa oleh Penyidik.
Hal ini dapat dilihat dengan tidak dilakukannya SOP yang sesuai prosedur yang berlaku oleh Pihak Penyidik Kepolisian sektor kota Medan Area.
"Lebih parahnya lagi, selama korban ditahan di Polsek Medan Area, Yashinta kakak korban juga dimintai sejumlah uang oleh oknum Penyidik Pembantu Kepolisian Sektor Kota Medan Area atas nama Bripda D A S, dimana dapat di lihat dari bukti Transfer yang sampai saat ini masih disimpan Yashinta," tegas Dian Rizky Fauzi.
Pihak keluarga korban berharap Polda Sumatera Utara memperhatikan kasus ini sehingga mereka mendapatkan keadilan dalam penanganan hukum sesuai dengan upaya Kapolri menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern dan terpercaya.