Seorang warga bernama Gomgom TP Siregar warga Jalan Suryo, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, mengadukan IHH (55) warga Jalan Perkutut lg 1 No 175, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia ke Polsek Medan Baru. Pengaduan terhadap sosok yang pernah tercatat sebagai salah seorang caleg dari PDI Perjuangan untuk tingkat DPRD Sumut dari Dapil Sumut II tersebut tercatat pada nomor LP/1909/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tertanggal 18 November 2019. Pada surat laporan tersebut Gomgom mengadukan IHH dalam kasus dugaan tindak pidana tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Gomgom melalui kuasa hukumnya Syawal Amry Siregar cs dalam keterangannya mengatakan, pengaduan ini dilakukannya karena merasa dirugikan dimana uang titipannya kepada Ingrid tidak dikembalikan dengan jumlah yang utuh. "Awalnya antara klien kami menitipkan uang senilai Rp 650 juta kepada Ibu Ingrid pada 8 April 2019. Penitipan ini ditandai dengan surat penitipan dan disepakati bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 uang tersebut akan dikembalikan dengan jumlah yang utuh," kata Syawal Amry Siregar didampingi beberapa anggota timnya seperti M Iqbal Sinaga, Maurice Rogers dan M Yasid, di Kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Yayasan Perguruan Darma Agung (BKBH YPDA), Medan, Selasa (28/1). Syawal menambahkan, pada tanggal 3 Juli 2019, Gomgom meminta agar IHH mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian mereka. Akan tetapi uang tersebut baru dikembalikan oleh IHH pada 17 Oktober 2019 dengan jumlah Rp 250 juta. Pengembaliannya dilakukan melalui transfer. "Karena tidak dikembalikan dalam jumlah yang utuh, klien kami kemudian menyurati IHH agar mengembalikan dengan jumlah yang utuh, namun jawaban dari IHH justru beralibi bahwa mereka sudah melakukan kesepakatan bahwa uang tersebut cukup dikembalikan Rp 250 juta saja," ujarnya. Karena tidak sesuai dengan butir perjanjian penitipan uang, maka Gomgom kemudian mengadukan IHH ke polisi. Namun pengaduan tersebut belum ditindaklanjuti sesuai dengan harapan dari Gomgom. "Kami berharap agar pihak kepolisian segera memprose kasus ini dengan meningkatkannya ke proses penyidikan," demikian Syawal Amry Siregar.[R]
Seorang warga bernama Gomgom TP Siregar warga Jalan Suryo, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, mengadukan IHH (55) warga Jalan Perkutut lg 1 No 175, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia ke Polsek Medan Baru. Pengaduan terhadap sosok yang pernah tercatat sebagai salah seorang caleg dari PDI Perjuangan untuk tingkat DPRD Sumut dari Dapil Sumut II tersebut tercatat pada nomor LP/1909/XI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru tertanggal 18 November 2019. Pada surat laporan tersebut Gomgom mengadukan IHH dalam kasus dugaan tindak pidana tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Gomgom melalui kuasa hukumnya Syawal Amry Siregar cs dalam keterangannya mengatakan, pengaduan ini dilakukannya karena merasa dirugikan dimana uang titipannya kepada Ingrid tidak dikembalikan dengan jumlah yang utuh. "Awalnya antara klien kami menitipkan uang senilai Rp 650 juta kepada Ibu Ingrid pada 8 April 2019. Penitipan ini ditandai dengan surat penitipan dan disepakati bahwa pada tanggal 3 Juli 2019 uang tersebut akan dikembalikan dengan jumlah yang utuh," kata Syawal Amry Siregar didampingi beberapa anggota timnya seperti M Iqbal Sinaga, Maurice Rogers dan M Yasid, di Kantor Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Yayasan Perguruan Darma Agung (BKBH YPDA), Medan, Selasa (28/1). Syawal menambahkan, pada tanggal 3 Juli 2019, Gomgom meminta agar IHH mengembalikan uang tersebut sesuai perjanjian mereka. Akan tetapi uang tersebut baru dikembalikan oleh IHH pada 17 Oktober 2019 dengan jumlah Rp 250 juta. Pengembaliannya dilakukan melalui transfer. "Karena tidak dikembalikan dalam jumlah yang utuh, klien kami kemudian menyurati IHH agar mengembalikan dengan jumlah yang utuh, namun jawaban dari IHH justru beralibi bahwa mereka sudah melakukan kesepakatan bahwa uang tersebut cukup dikembalikan Rp 250 juta saja," ujarnya. Karena tidak sesuai dengan butir perjanjian penitipan uang, maka Gomgom kemudian mengadukan IHH ke polisi. Namun pengaduan tersebut belum ditindaklanjuti sesuai dengan harapan dari Gomgom. "Kami berharap agar pihak kepolisian segera memprose kasus ini dengan meningkatkannya ke proses penyidikan," demikian Syawal Amry Siregar.© Copyright 2024, All Rights Reserved